Gaji Sering Terlambat, Jadi Alasan PNS Pemkot Palembang Tak Bayar Zakat
Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Ridwan menuturkan, besaran zakat yang harus dibayarkan hanya 2,5 persen dari gaji yang diterima. Artinya apabila gaji ASN tersebut menerima gaji sekitar Rp3 juta, maka zakat yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp80 ribu.
"Ada yang alasannya uang tinggal Rp500 ribu, padahal gaji yang diterima banyak dan mampu merenovasi rumah, beli ini dan itu yang sifatnya kebutuhan sekunder," tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, bahwa pihaknya akan mengintruksikan semua kepala OPD agar menyosialisasikan kepada para ASN terkait kewajiban membayar zakat.
"Kita akan ingatkan Kepala OPD untuk mengintruksikan anggotanya taat membayar pajak, karena ini salah satu kewajiban," jelasnya. Baca juga: Dorong Potensi Ziswaf, WIZSTREN Meluncur Jadi Lembaga Pengelola Modern dan Terpercaya
Apabila masih ditemukan ASN yang tidak taat membayar pajak, lanjut Sekda, Pemkot akan memberi teguran kepada yang bersangkutan. Sebagai informasi, penerimaan zakat dari ASN Palembang sejak Januari hingga Juli 2022 sudah terkumpul sebanyak Rp2,5 miliar.
"Jumlah zakat yang berhasil dirangkum dari masjid dan musala di Palembang mencapai Rp2 miliar lebih," jelasnya.
"Ada yang alasannya uang tinggal Rp500 ribu, padahal gaji yang diterima banyak dan mampu merenovasi rumah, beli ini dan itu yang sifatnya kebutuhan sekunder," tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, bahwa pihaknya akan mengintruksikan semua kepala OPD agar menyosialisasikan kepada para ASN terkait kewajiban membayar zakat.
"Kita akan ingatkan Kepala OPD untuk mengintruksikan anggotanya taat membayar pajak, karena ini salah satu kewajiban," jelasnya. Baca juga: Dorong Potensi Ziswaf, WIZSTREN Meluncur Jadi Lembaga Pengelola Modern dan Terpercaya
Apabila masih ditemukan ASN yang tidak taat membayar pajak, lanjut Sekda, Pemkot akan memberi teguran kepada yang bersangkutan. Sebagai informasi, penerimaan zakat dari ASN Palembang sejak Januari hingga Juli 2022 sudah terkumpul sebanyak Rp2,5 miliar.
"Jumlah zakat yang berhasil dirangkum dari masjid dan musala di Palembang mencapai Rp2 miliar lebih," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :