Gaji Sering Terlambat, Jadi Alasan PNS Pemkot Palembang Tak Bayar Zakat

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:17 WIB
loading...
A A A
Ridwan menuturkan, besaran zakat yang harus dibayarkan hanya 2,5 persen dari gaji yang diterima. Artinya apabila gaji ASN tersebut menerima gaji sekitar Rp3 juta, maka zakat yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp80 ribu.

"Ada yang alasannya uang tinggal Rp500 ribu, padahal gaji yang diterima banyak dan mampu merenovasi rumah, beli ini dan itu yang sifatnya kebutuhan sekunder," tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, bahwa pihaknya akan mengintruksikan semua kepala OPD agar menyosialisasikan kepada para ASN terkait kewajiban membayar zakat.

"Kita akan ingatkan Kepala OPD untuk mengintruksikan anggotanya taat membayar pajak, karena ini salah satu kewajiban," jelasnya. Baca juga: Dorong Potensi Ziswaf, WIZSTREN Meluncur Jadi Lembaga Pengelola Modern dan Terpercaya

Apabila masih ditemukan ASN yang tidak taat membayar pajak, lanjut Sekda, Pemkot akan memberi teguran kepada yang bersangkutan. Sebagai informasi, penerimaan zakat dari ASN Palembang sejak Januari hingga Juli 2022 sudah terkumpul sebanyak Rp2,5 miliar.

"Jumlah zakat yang berhasil dirangkum dari masjid dan musala di Palembang mencapai Rp2 miliar lebih," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan...
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan Maut Bus Vs Truk Tangki di Sumsel, Korban Terjepit Dievakuasi
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Peran Negara dalam Pengelolaan...
Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat Sebuah Tinjauan Syariah
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
50 Peserta Program Vokasi...
50 Peserta Program Vokasi di Brebes Diterima Kerja Sebelum Lulus
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved