Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat Sebuah Tinjauan Syariah

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:09 WIB
loading...
Peran Negara dalam Pengelolaan...
Prof.Dr.Drs.KH .Makhrus Munajat, SH. M.Hum. C.Med. Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
A A A
Oleh:
Prof.Dr.Drs.KH .Makhrus Munajat, SH. M.Hum. C.Med.
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang pelaksanaannya didasarkan pada syariat Islam. Selain sebagai ibadah ritual, zakat juga merupakan ibadah sosial dan memiliki dimensi politik dikaitkan dengan keterlibatan negara dalam pengelolaannya. Pengelolaan zakat telah mengarah pada struktur yang formal, kolektif, terorganisir dan permanen sejak masa Nabi Muhammad SAW. Seiring perkembangan wilayah kekuasaan Islam, tingkat perekonomian yang semakin maju dan struktur pemerintahan yang semakin kompleks, kebijakan pengelolaan zakat berubah secara dinamis sesuai perubahan zaman. Bentuk pengelolaan zakat dan keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat pun bermacam-macam. Pengelolaan zakat di Indonesia juga mengalami perkembangan yang sedemikian rupa. Sebagai negara yang memiliki populasi penduduk Muslim terbesar di dunia, persoalan zakat pun menjadi tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah religious nation state, artinya nilai -nilai universal agama dijadikan sebagai sendi kehiduan bernegara. Hubungan agama dan negara di Indonesia juga menganut teori integralistik atau simbiotik mutualistic, artinya negara membutuhkan Agama dan Agama juga membutuhkan Legitimasi Kekuasaan dalam implementasinya. Termasuk dalam hal urusan zakat bagi umat Islam di Indionesia dan system pengelolaanya.

Zakat yang merupakan kewajiban bagi umat Islamdengan syarat tertentu atau syarat mampu sangat berkaitan langsung dengan sesama manusia, punya nilai ibadah yang berdimensi sosial, yakni ibadah vertikal-horizontal.(habl min Allah wa Habl min Nash). Zakat merupakan salah satu jalan yang memiliki tujuan untuk memberi jaminan sosial kepada golongan masyarakat yang kekurangan lagi miskin. Karena dalam Islam tidak ada ajaran yang mengajarkan adanya kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin, antara orang yang mampu dan kekurangan. Umat Islam memang dituntut untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer dalam hidupnya, termasuk kebutuhan sekunder dan tersier dengan berusaha yang sungguh-sungguh dan bekerja keras. Tetapi, bila dia tidak mampu, maka masyarakatlah yang membantu dan mencukupinya. Mereka harus diperhatikan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja dalam keadaan serba kekurangan, kelaparan, tanpa pakaian dan tanpa tempat tinggal. Karena itu, di atas menjelaskan bahwa zakat merupakan institusi yang bertujuan untuk membantu masyarakat Islam dari kesulitan hidup. Dengan demikian potensi zakat harus didayagunakan bagi kesejahteraan masyarakat. Firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
Baznas RI Salurkan Bantuan...
Baznas RI Salurkan Bantuan bagi 142.079 Korban Banjir Sumatera
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Ramadan 1447 H, BSI...
Ramadan 1447 H, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima Manfaat
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Berita Terkini
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved