Bakar Kekasih hingga Tewas, Mantan Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup
loading...
A
A
A
MUARAENIM - Andriansyah, mantan polisi yang membakar kekasihnya, almarhumah Nengsi Maelina pada Kamis 10 Maret 2022 lalu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Muaraenim, Sumatera Selatan.
"Terdakwa Andriansyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, Rabu (10/8/2022).
Dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau kedua primer Pasal 355 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP.
"Tuntutan yang dibacakan tadi merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup," jelasnya.
Dijelaskan Ridho, bahwa dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan dengan korban.
Sebelum kejadian, korban berusaha menghindari terdakwa. Namun, terdakwa tidak terima ditinggalkan oleh korban.
Selanjutnya, terdakwa menemui korban di rumah kontrakannya dan sengaja membawa 1 botol plastik berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk membakar korban.
Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban dan menyiram dengan bensin lalu menyalakan korek api di lantai yang basah. Lantaran tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.
"Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022," terangnya.
Ridho menjelaskan, bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan, Selasa (16/8/2022) mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.
"Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini merupakan sebagai rasa keadilan yang kami diberikan kepada keluarga korban," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Pujo mengatakan sangat keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh tim JPU Kejari Muaraenim kepada kliennya.
"Karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya," ujarnya.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Muaraenim, Sumatera Selatan.
"Terdakwa Andriansyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, Rabu (10/8/2022).
Dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau kedua primer Pasal 355 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP.
"Tuntutan yang dibacakan tadi merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup," jelasnya.
Dijelaskan Ridho, bahwa dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan dengan korban.
Sebelum kejadian, korban berusaha menghindari terdakwa. Namun, terdakwa tidak terima ditinggalkan oleh korban.
Selanjutnya, terdakwa menemui korban di rumah kontrakannya dan sengaja membawa 1 botol plastik berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk membakar korban.
Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban dan menyiram dengan bensin lalu menyalakan korek api di lantai yang basah. Lantaran tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.
"Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022," terangnya.
Ridho menjelaskan, bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan, Selasa (16/8/2022) mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.
"Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini merupakan sebagai rasa keadilan yang kami diberikan kepada keluarga korban," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Pujo mengatakan sangat keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh tim JPU Kejari Muaraenim kepada kliennya.
"Karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya," ujarnya.
(shf)