Bakar Kekasih hingga Tewas, Mantan Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:04 WIB
loading...
Bakar Kekasih hingga...
Andriansyah, mantan polisi yang membakar kekasihnya, almarhumah Nengsi Maelina dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Muaraenim. Foto/iNews TV/Edwinsyah Satria
A A A
MUARAENIM - Andriansyah, mantan polisi yang membakar kekasihnya, almarhumah Nengsi Maelina pada Kamis 10 Maret 2022 lalu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Muaraenim, Sumatera Selatan.

Baca juga: Sadis! Eks Polisi Lahat Pembakar Kekasih Ternyata Sering Meneror Korban dan Keluarganya

"Terdakwa Andriansyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, Rabu (10/8/2022).

Dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau kedua primer Pasal 355 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP.

"Tuntutan yang dibacakan tadi merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup," jelasnya.

Dijelaskan Ridho, bahwa dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan dengan korban.

Baca juga: Sadis! Brigpol AN Bakar Kekasih Gelap, Korban Tak Tahu Istri Pelaku Hamil Tua

Sebelum kejadian, korban berusaha menghindari terdakwa. Namun, terdakwa tidak terima ditinggalkan oleh korban.

Selanjutnya, terdakwa menemui korban di rumah kontrakannya dan sengaja membawa 1 botol plastik berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk membakar korban.

Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban dan menyiram dengan bensin lalu menyalakan korek api di lantai yang basah. Lantaran tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.

"Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022," terangnya.

Ridho menjelaskan, bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan, Selasa (16/8/2022) mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.

"Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini merupakan sebagai rasa keadilan yang kami diberikan kepada keluarga korban," ujarnya.



Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Pujo mengatakan sangat keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh tim JPU Kejari Muaraenim kepada kliennya.

"Karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Khasiat Luar Biasa Madu,...
Khasiat Luar Biasa Madu, Obati Luka Bakar hingga Atasi Diabetes
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved