Bakar Kekasih hingga Tewas, Mantan Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
Ridho menjelaskan, bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan, Selasa (16/8/2022) mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.
"Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini merupakan sebagai rasa keadilan yang kami diberikan kepada keluarga korban," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Pujo mengatakan sangat keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh tim JPU Kejari Muaraenim kepada kliennya.
"Karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya," ujarnya.
"Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini merupakan sebagai rasa keadilan yang kami diberikan kepada keluarga korban," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Pujo mengatakan sangat keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh tim JPU Kejari Muaraenim kepada kliennya.
"Karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :