Bakar Kekasih hingga Tewas, Mantan Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:04 WIB
loading...
Bakar Kekasih hingga...
Andriansyah, mantan polisi yang membakar kekasihnya, almarhumah Nengsi Maelina dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Muaraenim. Foto/iNews TV/Edwinsyah Satria
A A A
MUARAENIM - Andriansyah, mantan polisi yang membakar kekasihnya, almarhumah Nengsi Maelina pada Kamis 10 Maret 2022 lalu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Muaraenim, Sumatera Selatan.

Baca juga: Sadis! Eks Polisi Lahat Pembakar Kekasih Ternyata Sering Meneror Korban dan Keluarganya

"Terdakwa Andriansyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, Rabu (10/8/2022).

Dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau kedua primer Pasal 355 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP.

"Tuntutan yang dibacakan tadi merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Mantan ART Gugat Erin...
Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Seorang Tentara AS Tewas...
Seorang Tentara AS Tewas di Irak Saat Buang Amunisi Drone Iran yang Jatuh
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Infografis
MA Ubah Hukuman Mati...
MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved