Bakar Kekasih hingga Tewas, Mantan Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:04 WIB
loading...
Bakar Kekasih hingga...
Andriansyah, mantan polisi yang membakar kekasihnya, almarhumah Nengsi Maelina dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Muaraenim. Foto/iNews TV/Edwinsyah Satria
A A A
MUARAENIM - Andriansyah, mantan polisi yang membakar kekasihnya, almarhumah Nengsi Maelina pada Kamis 10 Maret 2022 lalu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Muaraenim, Sumatera Selatan.

Baca juga: Sadis! Eks Polisi Lahat Pembakar Kekasih Ternyata Sering Meneror Korban dan Keluarganya

"Terdakwa Andriansyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, Rabu (10/8/2022).

Dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau kedua primer Pasal 355 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP.

"Tuntutan yang dibacakan tadi merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Rekomendasi
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
5 Fungsi Protein untuk...
5 Fungsi Protein untuk Diet, Bantu Cepat Kenyang hingga Bakar Banyak Kalori
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved