Perda Perlindungan Guru di Makassar Dikritisi Aktivis Perlindungan Anak

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:13 WIB
loading...
A A A
"Penyusunan Ranperda ini untuk menjawab keresahan guru yang yang sering kali harus dihadapkan dengan perkara atau kasus hukum oleh peserta didik atau wali peserta didik akibat tidak diterima ditertibkan oleh guru," katanya.

Perda ini terdiri atas 15 bab dan 29 pasal. Perlindungan guru yang diatur dalam Perda tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta karya dan kekayaan intelektual.

"Dengan hadirnya Perda ini, maka tenaga pendidik dapat merasa aman dan tenang dalam menjalankan tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.

Juru Bicara Fraksi Nurani Indonesia Bangkit, Kartini memaparkan, banyak aturan yang memuat perlunya berbagai pihak untuk memberikan perlindungan kepada guru. Namun sayangnya, hal ini sangat kontras dengan kondisi sekarang.

"Dari segi peraturan perundang-undangan terhadap guru, jelas disebutkan bahwa dalam menjalakan tugasnya, guru mendapatkan perlindungan, sedangkan pada kenyataannya, akhir-akhir ini justru banyak guru yang dipidanakan oleh orang tua ataupun wali murid," ungkap Kartini.

Baca Juga: Rentan Jadi Korban Kekerasan, Dewan Dorong Ranperda Perlindungan Guru

Oleh karena itu, melalui Perda yang diprakarsai oleh DPRD Makassar ini, pemerintah kota akan memiliki payung hukum dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan Perlindungan Guru di Kota Makassar.

"Diharapkan bahwa peraturan daerah akan dapat diimplementasikan dengan baik di masa yang akan datang serta mendasari upaya penanganan tersendiri terhadap Perlindungan Guru," pungkas Legislator Perindo ini.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
PKM di Meruya, UMB Dorong...
PKM di Meruya, UMB Dorong Kompetensi Guru SMK
Perkenalkan Sally, Robot...
Perkenalkan Sally, Robot Cantik yang Jadi Guru SMA
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Rekomendasi
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved