Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia

Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:21 WIB
loading...
Polres Lamandau Gagalkan...
Satres Narkoba, Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, masing-masing RS (33), RT(24), dan JY (38). Foto SINDOnews
A A A
LAMANDAU - Satres Narkoba, Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi jaringan Malaysia. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, masing-masing RS (33), RT(24), dan JY (38). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram dan 943 butir ekstasi.



Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Saat itu ada satu unit mobil Toyota Avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia pada pertengahan Juli 2022 lalu. Baca juga: Januari-Juli 2022, Polres Sidrap Jaring 64 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Merasa curiga, petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil, ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu . Guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.

“Sampai di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil. Saat petugas mengangkat salon, terdapat bunyi yang mencurigakan. Bersama-sama dengan sopir dan penumpang mobil dilakukan pembongkaran. Saat salon mobil terbuka ditemukan dua bungkusan yang diduga sabu dan 943 butir yang di uga ekstasi,” terang AKBP Bronto Budiyono di Mapolres Lamandau, Rabu (10/8/2022).

Dari hasil introgasi, RS dan RT mengaku akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Sampit Kotawaringin Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dan berhasil mengamankan JY di Kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut. “Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres. Baca juga: Petugas Lapas Madiun Bekuk Kurir Narkotika Berketapel

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,” pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved