Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia

Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:21 WIB
loading...
Polres Lamandau Gagalkan...
Satres Narkoba, Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, masing-masing RS (33), RT(24), dan JY (38). Foto SINDOnews
A A A
LAMANDAU - Satres Narkoba, Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi jaringan Malaysia. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, masing-masing RS (33), RT(24), dan JY (38). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram dan 943 butir ekstasi.



Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Saat itu ada satu unit mobil Toyota Avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia pada pertengahan Juli 2022 lalu. Baca juga: Januari-Juli 2022, Polres Sidrap Jaring 64 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Merasa curiga, petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil, ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu . Guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.

“Sampai di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil. Saat petugas mengangkat salon, terdapat bunyi yang mencurigakan. Bersama-sama dengan sopir dan penumpang mobil dilakukan pembongkaran. Saat salon mobil terbuka ditemukan dua bungkusan yang diduga sabu dan 943 butir yang di uga ekstasi,” terang AKBP Bronto Budiyono di Mapolres Lamandau, Rabu (10/8/2022).

Dari hasil introgasi, RS dan RT mengaku akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Sampit Kotawaringin Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dan berhasil mengamankan JY di Kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut. “Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres. Baca juga: Petugas Lapas Madiun Bekuk Kurir Narkotika Berketapel

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,” pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Rekomendasi
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Ditransfer Ruben Onsu...
Ditransfer Ruben Onsu Rp75 Juta, Sarwendah Dikabarkan Protes
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved