Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia
loading...
A
A
A
LAMANDAU - Satres Narkoba, Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi jaringan Malaysia. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, masing-masing RS (33), RT(24), dan JY (38). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram dan 943 butir ekstasi.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Saat itu ada satu unit mobil Toyota Avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia pada pertengahan Juli 2022 lalu.
Merasa curiga, petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil, ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu . Guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.
“Sampai di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil. Saat petugas mengangkat salon, terdapat bunyi yang mencurigakan. Bersama-sama dengan sopir dan penumpang mobil dilakukan pembongkaran. Saat salon mobil terbuka ditemukan dua bungkusan yang diduga sabu dan 943 butir yang di uga ekstasi,” terang AKBP Bronto Budiyono di Mapolres Lamandau, Rabu (10/8/2022).
Dari hasil introgasi, RS dan RT mengaku akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Sampit Kotawaringin Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dan berhasil mengamankan JY di Kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut. “Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,” pungkasnya.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Saat itu ada satu unit mobil Toyota Avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia pada pertengahan Juli 2022 lalu.
Merasa curiga, petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil, ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu . Guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.
“Sampai di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil. Saat petugas mengangkat salon, terdapat bunyi yang mencurigakan. Bersama-sama dengan sopir dan penumpang mobil dilakukan pembongkaran. Saat salon mobil terbuka ditemukan dua bungkusan yang diduga sabu dan 943 butir yang di uga ekstasi,” terang AKBP Bronto Budiyono di Mapolres Lamandau, Rabu (10/8/2022).
Dari hasil introgasi, RS dan RT mengaku akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Sampit Kotawaringin Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dan berhasil mengamankan JY di Kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut. “Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,” pungkasnya.
(don)