Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Oknum Pengurus Perbakin Mura Ditangkap
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Satuan Reserse Polres Lubuklinggau menangkap oknum pengurs Perbakin Kabupaten Musi Rawas (Mura) terkait kasus kepemilikan senjata ilegal atau tanpa dokumen. Tersangka bernama Agus Witono (50) ditangkap di rumahnya di Jl Kamboja RT04, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penggerbekan, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun. Selain itu ada 1.498 butir amunisi berbagai kaliber, seperti peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang juga melibatkan oknum anggota Perbakin dan atlet menembak.
"Iya ungkap kasus ini merupakan pengembangan dari hasil informasi yang diperoleh bahwa ada oknum Perbakin Mura memiliki senjata api ilegal, karena tidak memiliki surat-surat resmi,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasatreskrim AKP M Romi.
Tersangka Agus, lanjut dia, akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, petugas juga menemukan senpi tiga pucuk, satu puncuk senjata jenis Sten Gun sudah di modifikasi oleh tersangka. "Petugas juga berhasil mengamankan rompi berburu, sejumlah air soft gun, dan beberapa senapan angin. Selain itu juga ada alat-alat bengkel senjata, berupa gerinda dan sebagainya," katanya.
Di hadapan Kapolres, tersangka Agus mengaku sudah menyimpan senjata tanpa dokumen resmi sejak lima tahun terakhir. Agus mengaku, dirinya juga sebagai pengurus Perbakin Musi Rawas, mengurus bidang tembak sasaran. "Senjata api aku dapat dari sama-sama anggota Perbakin, tapi ada juga sebagian beli seharga Rp12 juta per pucuk,” ungkapnya.
Saat penggerbekan, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun. Selain itu ada 1.498 butir amunisi berbagai kaliber, seperti peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang juga melibatkan oknum anggota Perbakin dan atlet menembak.
"Iya ungkap kasus ini merupakan pengembangan dari hasil informasi yang diperoleh bahwa ada oknum Perbakin Mura memiliki senjata api ilegal, karena tidak memiliki surat-surat resmi,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasatreskrim AKP M Romi.
Tersangka Agus, lanjut dia, akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, petugas juga menemukan senpi tiga pucuk, satu puncuk senjata jenis Sten Gun sudah di modifikasi oleh tersangka. "Petugas juga berhasil mengamankan rompi berburu, sejumlah air soft gun, dan beberapa senapan angin. Selain itu juga ada alat-alat bengkel senjata, berupa gerinda dan sebagainya," katanya.
Di hadapan Kapolres, tersangka Agus mengaku sudah menyimpan senjata tanpa dokumen resmi sejak lima tahun terakhir. Agus mengaku, dirinya juga sebagai pengurus Perbakin Musi Rawas, mengurus bidang tembak sasaran. "Senjata api aku dapat dari sama-sama anggota Perbakin, tapi ada juga sebagian beli seharga Rp12 juta per pucuk,” ungkapnya.
(don)