Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Oknum Pengurus Perbakin Mura Ditangkap
Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:41 WIB
loading...
Satuan Reserse Polres Lubuklinggau menangkap oknum pengurs Perbakin Kabupaten Musi Rawas (Mura) terkait kasus kepemilikan senjata ilegal atau tanpa dokumen. Foto SINDOnews
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Satuan Reserse Polres Lubuklinggau menangkap oknum pengurs Perbakin Kabupaten Musi Rawas (Mura) terkait kasus kepemilikan senjata ilegal atau tanpa dokumen. Tersangka bernama Agus Witono (50) ditangkap di rumahnya di Jl Kamboja RT04, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penggerbekan, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun. Selain itu ada 1.498 butir amunisi berbagai kaliber, seperti peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur. Baca juga: Kronologi Prada Sandi Wiratama Saputra Tewas Tertembak Senjata SPR 3 di Kepala
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang juga melibatkan oknum anggota Perbakin dan atlet menembak.
"Iya ungkap kasus ini merupakan pengembangan dari hasil informasi yang diperoleh bahwa ada oknum Perbakin Mura memiliki senjata api ilegal, karena tidak memiliki surat-surat resmi,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasatreskrim AKP M Romi.
Saat penggerbekan, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun. Selain itu ada 1.498 butir amunisi berbagai kaliber, seperti peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur. Baca juga: Kronologi Prada Sandi Wiratama Saputra Tewas Tertembak Senjata SPR 3 di Kepala
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang juga melibatkan oknum anggota Perbakin dan atlet menembak.
"Iya ungkap kasus ini merupakan pengembangan dari hasil informasi yang diperoleh bahwa ada oknum Perbakin Mura memiliki senjata api ilegal, karena tidak memiliki surat-surat resmi,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasatreskrim AKP M Romi.
Lihat Juga :