Jualan Pakaian Bekas Impor Dilarang di Pasar Malam Callacu saat Dibuka

Senin, 29 Juni 2020 - 18:08 WIB
loading...
Jualan Pakaian Bekas...
Pedagang pakaian impor bekas dilarang berjualan di pasar malam Callacu. Foto: Istimewa
A A A
WAJO - Para pedagang pakaian bekas impor dilarang berjualan saat aktivitas pasar malam di Terminal Callaccu Sengkang akan kembali dibuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo.

Sebelumnya pasar ini ditutup karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat di daerah tersebut karena pandemi COVID-19.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Wajo, Elfrianto saat meninjau Terminal Callaccu, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Proyek Jalan di Kecamatan Sajoangin Disebut Asal Jadi, Batu Tidak Ditanam

Menurutnya Pemerintah Kabupaten Wajo telah mengisayaratkan, untuk membuka aktivitas pasar malam yang digelar dua kali sepekan, Rabu malam dan Sabtu malam.

Namun, pembukaan aktivitas jual beli di pasar malam tersebut, akan membatasi pedagang pakaian impor bekas atau cakar.

"Kesepakatan masih digodok, masih tarik ulur antara penjual cakar, karena Pemda maunya untuk sementara cakar jangan dulu sebab sangat berisiko kebanyakan dari luar negeri," katanya.

Selain itu, protokol kesehatan mesti diterapkan pada pasar malam yang identik dengan surga pakaian impor bekas itu. Seperti, penggunaan masker, atur jarak, serta pembatasan pedagang.

"Khusus untuk pedagang asal Wajo saja dan diharap bisa segera ketemu kesepakatan dan pedagang berjualan kembali," kata politisi PAN itu.

Senada dengan itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Andi Aso Hasanuddin pun menyebutkan belum ada keputusan kapan para pedagang diizinkan untuk menggelar lapak lagi.

"Tadi baru survei, jika pedagang sanggup patuhi protokol kesehatan dan paling peting tidak berjualan cakar dulu," katanya.

Mengingat, pakaian impor bekas sangat rentang akan virus dan sebagai upaya menekan angka penularan virus corona. Sebelumnya, para anggota DPRD Wajo telah mewanti-wanti, jangan sampai dengan dibukanya aktivitas pasar malam di Terminal Callaccu Sengkang, akan muncul klaster baru penyebaran COVID-19.

Baca Juga: DPRD Wajo Desak Kasus Penggelapan PBB Segara Dituntaskan

Diketahui, permintaan para pedagang untuk kembali berjualan meski pandemi didasari oleh sudanmh banyaknya pusat-pusat perbelanjaan yang buka dan Peraturan Bupati Wajo nomor 69 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Masa Pandemi.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Klaster Baru COVID-19,...
Cegah Klaster Baru COVID-19, 40 Anggota DPRD Wajo Wajib Swab
Tak Beri Kontribusi...
Tak Beri Kontribusi PAD, Dewan Soroti Kinerja PDAM dan PT WEJ
Dewan Desak Bupati Evaluasi...
Dewan Desak Bupati Evaluasi Kinerja Kepala Bappelitbangda Wajo
Dewan Soroti Terkait...
Dewan Soroti Terkait Dugaan Monopoli Anggaran Bappelitbangda Wajo
Rekomendasi
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved