Jualan Pakaian Bekas Impor Dilarang di Pasar Malam Callacu saat Dibuka

Senin, 29 Juni 2020 - 18:08 WIB
loading...
Jualan Pakaian Bekas Impor Dilarang di Pasar Malam Callacu saat Dibuka
Pedagang pakaian impor bekas dilarang berjualan di pasar malam Callacu. Foto: Istimewa
A A A
WAJO - Para pedagang pakaian bekas impor dilarang berjualan saat aktivitas pasar malam di Terminal Callaccu Sengkang akan kembali dibuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo.

Sebelumnya pasar ini ditutup karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat di daerah tersebut karena pandemi COVID-19.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Wajo, Elfrianto saat meninjau Terminal Callaccu, Senin (29/6/2020).



Menurutnya Pemerintah Kabupaten Wajo telah mengisayaratkan, untuk membuka aktivitas pasar malam yang digelar dua kali sepekan, Rabu malam dan Sabtu malam.

Namun, pembukaan aktivitas jual beli di pasar malam tersebut, akan membatasi pedagang pakaian impor bekas atau cakar.

"Kesepakatan masih digodok, masih tarik ulur antara penjual cakar, karena Pemda maunya untuk sementara cakar jangan dulu sebab sangat berisiko kebanyakan dari luar negeri," katanya.

Selain itu, protokol kesehatan mesti diterapkan pada pasar malam yang identik dengan surga pakaian impor bekas itu. Seperti, penggunaan masker, atur jarak, serta pembatasan pedagang.

"Khusus untuk pedagang asal Wajo saja dan diharap bisa segera ketemu kesepakatan dan pedagang berjualan kembali," kata politisi PAN itu.

Senada dengan itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Andi Aso Hasanuddin pun menyebutkan belum ada keputusan kapan para pedagang diizinkan untuk menggelar lapak lagi.

"Tadi baru survei, jika pedagang sanggup patuhi protokol kesehatan dan paling peting tidak berjualan cakar dulu," katanya.

Mengingat, pakaian impor bekas sangat rentang akan virus dan sebagai upaya menekan angka penularan virus corona. Sebelumnya, para anggota DPRD Wajo telah mewanti-wanti, jangan sampai dengan dibukanya aktivitas pasar malam di Terminal Callaccu Sengkang, akan muncul klaster baru penyebaran COVID-19.



Diketahui, permintaan para pedagang untuk kembali berjualan meski pandemi didasari oleh sudanmh banyaknya pusat-pusat perbelanjaan yang buka dan Peraturan Bupati Wajo nomor 69 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Masa Pandemi.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)