DPRD Wajo Desak Kasus Penggelapan PBB Segara Dituntaskan
Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:33 WIB
loading...
DPRD Wajo mendesak kasus penggelapan PBB dituntaskan. Foto: ilustrasi
A
A
A
WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo , mendesak kasus dugaan penggelapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2019 di Kelurahan Pinceng Pute Kecamatan Tanasitolo dituntaskan.
Hal itu diutarakan oleh Anggota DPRD Wajo , Anwar MD. Kasus penggelapan pembayaran PBB warga di dapilnya itu harus ditelusuri. Semua pihak terlibat pada kasus perlu diungkap.
Baca Juga: Pemanggilan Bupati Wajo di RDP Kebocoran PAD Parkir Dinilai Keliru
"Ini pidana kan, apalagi kasus pernah terjadi pada pembayaran PBB 2017 dan 2018 disalah satu kelurahan di Kecamatan Takkalalla. Artinya tidak ada efek jerah terhadap pelaku, makanya terjadi lagi," tegasnya, Jumat, (26/6/20).
Olehnya itu, legislator dari Fraksi Nasdem ini meminta kasus ini menjadi atensi bagi Bupati Wajo Amran Mahmud. Agar Inspektorat Wajo menyurati pejabat kelurahan setempat dan oknum kolektor dimintai klarifikasinya.
"Harusnya juga kolektor itu jangan dipihak ketigakan. Baik pegawai kelurahan atau pemerintah desa memungut pembayaran PBB. Apalagi kalau ASN, tentu takut bermain," tuturnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Armayani mengaku, pembayaran PBB masyarakat Pinceng Pute yang diselewengkan sudah dikembalikan, untuk disetor di kas daerah.
Hal itu diutarakan oleh Anggota DPRD Wajo , Anwar MD. Kasus penggelapan pembayaran PBB warga di dapilnya itu harus ditelusuri. Semua pihak terlibat pada kasus perlu diungkap.
Baca Juga: Pemanggilan Bupati Wajo di RDP Kebocoran PAD Parkir Dinilai Keliru
"Ini pidana kan, apalagi kasus pernah terjadi pada pembayaran PBB 2017 dan 2018 disalah satu kelurahan di Kecamatan Takkalalla. Artinya tidak ada efek jerah terhadap pelaku, makanya terjadi lagi," tegasnya, Jumat, (26/6/20).
Olehnya itu, legislator dari Fraksi Nasdem ini meminta kasus ini menjadi atensi bagi Bupati Wajo Amran Mahmud. Agar Inspektorat Wajo menyurati pejabat kelurahan setempat dan oknum kolektor dimintai klarifikasinya.
"Harusnya juga kolektor itu jangan dipihak ketigakan. Baik pegawai kelurahan atau pemerintah desa memungut pembayaran PBB. Apalagi kalau ASN, tentu takut bermain," tuturnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Armayani mengaku, pembayaran PBB masyarakat Pinceng Pute yang diselewengkan sudah dikembalikan, untuk disetor di kas daerah.
Lihat Juga :