Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat
Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Banjir Bandang Terjang Jombang, Jembatan Banjaragung Putus
Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan. Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022.
“Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya, yaitu 8 Agustus 2022,” ujar Jalu.
Jalu menegaskan, bahwa sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pada 25 Februari 2022.
“Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB,” imbuh Jalu.
Baca: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Jombang Ditahan
Lantaran sifatnya bersyarat, kata dia, maka NSW masih wajib mengikuti program pembimbingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan NSW wajib lapor.
"Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya. CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali, atau tidak melaksanakan wajib lapor,” tegas Jalu.
Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan. Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022.
“Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya, yaitu 8 Agustus 2022,” ujar Jalu.
Jalu menegaskan, bahwa sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pada 25 Februari 2022.
“Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB,” imbuh Jalu.
Baca: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Jombang Ditahan
Lantaran sifatnya bersyarat, kata dia, maka NSW masih wajib mengikuti program pembimbingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan NSW wajib lapor.
"Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya. CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali, atau tidak melaksanakan wajib lapor,” tegas Jalu.
Lihat Juga :