Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat
Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Nyono ditangkap penyidik KPK, di Stasiun Balapan Solo, pada Februari 2018. Saat itu, dia sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Jombang, berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar.
Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan USD9.500 dalam bentuk pecahan.
Baca: Kebakaran di RSUD Jombang Perawat dan Pasien Panik
Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang. Nyono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan pada Nyono sebesar Rp275 juta. Saat persidangan, majelis makim Pengadilan Tipikor Surabaya, memvonis NSW bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Hak politik mantan ketua DPD Partai Golkar Jatim itu juga dicabut selama 3 tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman. Di tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman NWS diperberat menjadi lima tahun penjara.
Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan USD9.500 dalam bentuk pecahan.
Baca: Kebakaran di RSUD Jombang Perawat dan Pasien Panik
Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang. Nyono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan pada Nyono sebesar Rp275 juta. Saat persidangan, majelis makim Pengadilan Tipikor Surabaya, memvonis NSW bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Hak politik mantan ketua DPD Partai Golkar Jatim itu juga dicabut selama 3 tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman. Di tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman NWS diperberat menjadi lima tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :