Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Korupsi Jasmas Surabaya

Senin, 29 Juni 2020 - 16:39 WIB
loading...
Kejari Tanjung Perak...
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, Agus Setiawan Jong (baju kotak-kotak). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016, Agus Setiawan Jong. Nilai kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Eksekusi dilakukan menyusul terbitnya putusan hakim Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 1059 K / Pid.Sus/ 2020 tanggal 20 Mei 2020. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Agus Setiawan Jong terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ditambah pidana membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. (Baca juga: SCWI Desak Penuntasan Korupsi Jasmas DPRD Surabaya Jilid II )

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Erick Ludfiansyah pelaksanaan eksekusi ini dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

“Proses eksekusi berjalan lancar, sesampai di (rutan) Medaeng, kita diterima Kepala Rutan Klas 1 Surabaya untuk pengadministrasian eksekusi. Proses beres satu jam setelahnya,” kata Erick, Senin (29/6/2020).

Agus Setiawan Jong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. Pengadaan tersebut berasal dari program Jasmas yang anggarannya bersumber dari dana hibah Pemkot Surabaya. Diketahui, perkara ini juga menyeret enam anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 sebagai terdakwa. Mereka adalah Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Sugito (Hanura), Darmawan (Gerindra), Binti Rochma (Golkar), Dini Rijanti (Demokrat), Syaiful Aidy (PAN) dan Agus Setiawan Tjong (swasta).

Dari jumlah tersebut, keenam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berbeda. Hanya Ratih Retnowati yang oleh hakim tingkat pertama diputus bebas. Sugito telah divonis selama 20 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Untuk Binti Rochma divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi. Sedang Syaiful Aidy yang divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Disusul Dini Rijanti yang divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tersangka Kasus Korupsi...
3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Rp4,4 Miliar Jadi Tahanan Kota
Diperiksa 2 Jam Kasus...
Diperiksa 2 Jam Kasus Kredit Fiktif Rp60,2 Miliar, Pasutri di Surabaya Langsung Ditahan
Selamatkan Aset Bermasalah,...
Selamatkan Aset Bermasalah, KAI Daop 8 Gandeng Kejari Surabaya dan Tanjung Perak
Kejari Tanjung Perak...
Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Narkoba
Tim Tabur Kejari Tanjung...
Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kepabeanan Dion Meiriono
Kepala Kejari Tanjung...
Kepala Kejari Tanjung Perak Datang ke Balai Kota, Ada Apa?
Rekomendasi
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved