Sumut Peringkat Pertama Pecandu dan Peredaran Narkoba

Senin, 29 Juni 2020 - 15:01 WIB
loading...
Sumut Peringkat Pertama Pecandu dan Peredaran Narkoba
Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, Sumatera Utara (Sumut) saat ini merupakan peringkat pertama dalam hal peredaran dan pencandu narkoba se-Indonesia. (Foto/SINDOnews/A Rasyid)
A A A
MEDAN - Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, Sumatera Utara (Sumut) saat ini merupakan peringkat pertama dalam hal peredaran dan pencandu narkoba se-Indonesoia

Hal itu dikatakannya saat menggelar ekspose pengungkapan dan penangkapan para tersangka narkoba dan barang buktinya di halaman kantor BNNP Sumut, Senin (29/6/2020). (BACA JUGA: Bawa Sabu 2 Kg, Warga Aceh Tak Berkutik Dibekuk Polda Sumut)

Irjen Pol Arman menjelaskan, Sumatera Utara merupakan pintu masuk penyelundupan narkoba yang strategis karena berdekatan dari Aceh, Kepri, Riau serta provinsi lainnya.

“Disamping sebagai pintu masuk, ternyata memang, penduduk Sumatra Utara merupakan pangsa terbesar. Dan sasarannya adalah anak-anak kaum millenial,” ungkapnya.

Maka dari itu, kata dia, dengan bonus demografi ke depan maka semua pihak berharap perkenomian dan negara ke arah lebih baik di dunia internasional. Jangan sampai bonus demografi tersebut malah menjadi kehancuran akibat narkoba. (BACA JUGA: Pangdam I BB - Kapolda Sumut Lepas Satgas Yonif Raider 100/PS Satgas Pamtas RI - PNG)

“Nah ini yang menjadi pemikiran kita. Bersama dengan petugas gabungan kami terdiri dari Bea Cukai, TNI, Polri dan BNN akan terus menuru melakukan oprasi khususnya disepanjang pantai timur Sumatra yang paling rawan penyelundupan narkoba,” harapnya.

Arman juga mengingatkan hal ini menjadi tanggungjawab bersama denga warga Sumatera Utara, khususnya bagi petugas-petugas di Sumatera Utara untuk memberantasnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari BNNP Sumut, BNNK Pidie Jaya, BNNK Pidie, serta KPPBC Lhokseumaweh menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Aceh-Medan-Surabaya hingga Malaysia.

Sebelumnya, tim gabungan dari BNNP Sumut, BNNK Pidie Jaya, BNNK Pidie, serta KPPBC Lhokseumaweh menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Aceh-Medan-Surabaya hingga Malaysia. Hasilnya 40 kilogram (kg) sabu disita dari enam tersangka, Sabtu (29/6/2020).

Dari penyitaan tersebut, BNN menangkap enam6 tersangka yakni, MF, MR, BW, AM, RZ dan MRU di sejumlah tempat di Kota Medan dan di Kabupaten Bireun, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Arman Depari saat memaparkan penangkapan itu kepada wartawan, Senin (29/6/2020) menambahkan 40 kg sabu-sabu itu berasal dari Penang, Malaysia.

“Sabtu lalu kita berhasil melakukan penyitaan dan penangkapan 40 kg sabu dari Penang, Malaysia. Masuk ke daerah Aceh, tepatnya di Kuala Bireun,dan dibawa ke Medan,” jelas Arman. (BACA JUGA: Pangdam I/BB yang Baru Mayjen TNI Irwansyah Siap Bersinergi dengan Semua Pihak)

“Di Medan, kemudian dijeput oleh orang yang diutus oleh sindikat lain dari Surabaya. Ada 6 orang yang kita tangkap, 2 di Medan, di KM 14 Jalan Binjai-Medan, 2 di Bireun dan 2 lagi di sebuah pusat perbelanjaan yang harusnya dijeput untuk dibawa ke Surabaya,” sambungnya.

Diungkapkannya, para tersangka ternyata bukan kali ini saja mencoba menyeludupkan narkoba di Indonesia. Beberapa hari sebelumnya, para tersangka juga mencoba menyeludupkan Sabu-sabu sebanyak 165 Kg ke Indonesia.

“Namun waktu itu, karena kepergok patroli gabungan kita, mereka sempat membuang narkoba yang dibawa ke tengah laut. Maka penyeludupan itu gagal, dan belum 1 minggu, mereka kembali berusaha untuk menyeludupkan narkoka dari luar negeri yakni Malaysia ke Indonesia menggunakan jalur yang sama, yakni jalur laut ” ungkapnya. (BACA JUGA: Pangdam I/BB yang Baru Mayjen TNI Irwansyah Siap Bersinergi dengan Semua Pihak)

Terhadap para pelaku dan barang bukti yang di temukan, kemudian diamankan ke Kantor BNN di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, dengan diungkapkanya kasus ini, BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia, bernama CDR.

“Kepada para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Arman.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0849 seconds (0.1#10.140)