Heboh Pengobatan Gus Samsudin Jadab, Ini Kata MUI Jawa Timur

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 11:23 WIB
loading...
Heboh Pengobatan Gus...
Padepokan Samsudin. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Ratusan warga Blitar, berunjuk rasa menuntut penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab alias Gus Samsudin ditutup. Massa menganggap Gus Samsudin melakukan penipuan bermodus pengobatan.

Kekecewaan warga ini merupakan imbas dari keributan beberapa hari sebelumnya saat pesulap merah Marcel Radhival mendatangi Padepokan Samsudin.

Kedatangan Marcel untuk meminta Samsudin membuktikan kesaktian spiritual yang selama ini dilakukan dalam pengobatannya.



Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim), H Solihin pun angkat bicara terkait pengobatan alternatif atau pengguna jasa dukun. Menurutnya, pengobatan memiliki sejumlah aspek.

"Ketika melakukan pengobatan, caranya apakah menggunakan media yang diharamkan atau tidak. Kalau melanggar syariat, misal memanggil jin, tentunya tidak boleh karena ada unsur syirik," katanya, Jumat (5/8/2022).

Setelah itu, pengguna jasa pengobatan ini harus tahu, apakah obat yang dipakai penyembuhan halal atau haram. Lalu, dalam praktiknya apakah dengan cara-cara yang melanggar kesusilaan atau tidak.



Jika melanggar kesusilaan bisa disebut haram. "Obatnya juga harus tahu, dari mana dulu, yang halal atau haram," terangnya.

Dia menyebut, jika pengobatan itu menggunakan unsur sihir atau bahkan penipuan, maka pengobatan itu tidak dianjurkan atau haram.

"Apapun bentuknya metode pengobatan, kalau menggunakan cara-cara yang tidak diperbolehkan dan mengandung unsur penipuan itu jelas tidak boleh," tandasnya.



Diketahui belakangan, Gus Samsudin melaporkan pesulap merah ke Polda Jatim. Laporan dibuat karena pesulap merah dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Samsudin menyebut, pesulap merah telah menggiring opini masyarakat atas tuduhan penipuan dalam praktik pengobatannya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)