Usai Habisi Nyawa Anak Kandung, Ini yang Dilakukan Ibu Muda di Minahasa Utara
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
Aksi penganiayaan ini telah dilakukan AA berkali-kali, bahkan korban sempat dipukul dengan botol bedak dan dijewer. Saat melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku menitipkan korban ke pengasuhnya berinisial AS, kemudian AA pergi menyerahkan diri ke Polsek Tikala.
Baca juga: Banyak Kabur Usai Sekap Gadis SMP hingga Hamil dan Alat Vitalnya Rusak
"Motif dari penganiayaan anak, hingga mengakibatkan kematian ini, hanya karena AA sakit hati suaminya belum pulang ke rumah," terang Kapolres Minahasa Utara, AKBP Bambang Yudi Wibowo, Jumat (5/8/2022).
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan balita berusia 1,5 tahun ini tewas, terjadi pada Kamis (4/8/2022) di rumah pelaku yang ada di Perumahan CBA New Gold, Desa Mapanget.
Kini tersangka ditahan di Polres Minahasa Utara, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU No. 17/2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: Banyak Kabur Usai Sekap Gadis SMP hingga Hamil dan Alat Vitalnya Rusak
"Motif dari penganiayaan anak, hingga mengakibatkan kematian ini, hanya karena AA sakit hati suaminya belum pulang ke rumah," terang Kapolres Minahasa Utara, AKBP Bambang Yudi Wibowo, Jumat (5/8/2022).
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan balita berusia 1,5 tahun ini tewas, terjadi pada Kamis (4/8/2022) di rumah pelaku yang ada di Perumahan CBA New Gold, Desa Mapanget.
Kini tersangka ditahan di Polres Minahasa Utara, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU No. 17/2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :