Simpan 5,2 Kg Sabu, 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba di Rumah
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Waspada! Kecamatan Batam Kota Berstatus Zona Merah COVID-19
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari salah seorang bandar besar yang berasal dari dari Jawa Timur. Keduanya mendapatkan upah Rp100 juta, untuk memasarkan sabu tersebut di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kedua pelaku akhirnya gelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, beserta barang bukti sabu, untuk menjalani pemeriksaan. Waris menyebut, kedua pelaku merupakan pemain lama, bandar sekaligus pengedar sabu lintas provinsi.
Baca juga: Banyak Kabur Usai Sekap Gadis SMP hingga Hamil dan Alat Vitalnya Rusak
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polda Sulawesi Tenggara. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari salah seorang bandar besar yang berasal dari dari Jawa Timur. Keduanya mendapatkan upah Rp100 juta, untuk memasarkan sabu tersebut di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kedua pelaku akhirnya gelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, beserta barang bukti sabu, untuk menjalani pemeriksaan. Waris menyebut, kedua pelaku merupakan pemain lama, bandar sekaligus pengedar sabu lintas provinsi.
Baca juga: Banyak Kabur Usai Sekap Gadis SMP hingga Hamil dan Alat Vitalnya Rusak
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polda Sulawesi Tenggara. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
(eyt)
Lihat Juga :