Menkumham Digugat Karena Bebaskan Napi Melalui Kebijakan Asimilasi

Senin, 27 April 2020 - 09:43 WIB
loading...
Menkumham Digugat Karena...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly digugat atas kebijakannya dalam program asimilasi dan integrasi yang membebaskan 37.000 Napi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Akhirnyta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly digugat atas kebijakannya dalam program asimilasi dan integrasi yang membebaskan 37.000 narapidana (Napi). Kebijakan digugat karena dinilai meresahkan masyarakat, apalagi ditengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis 23 April 2020 lalu.

"Telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi melalui asimilasi oleh Menkumham, di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020).

"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," tambahnya.

Dalam gugatannya, Boyamin mengatakan, pihaknya menggugat Yasonna untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotes secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi. Hal tersebut berdampak pada keresahan masyarakat.

Boyamin juga menyatakan, gugatan ini diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat. Meski gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Boyamin meyakini jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.

"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi. Mereka masih berstatus sebagai napi sehingga pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggung jawab Menkumham dan jajarannya," jelasnya.

Dalam petitumnya, Boyamin pun meminta Majelis Hakim, agar menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Yasonna itu dinyatakan suatu perbuatan melawan hukum.

"Kami meminta Majelis Hakim nemerintahkan untuk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua Napi yang dilepaskan kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotes serta meminta Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat melakukan pengawasan ketat terhadap Napi yang memenuhi syarat asimilasi sehingga para Napi tidak melakukan kejahatan berulang," tuturnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terpidana Mati Mary...
Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
Kemenkumham Banten Sediakan...
Kemenkumham Banten Sediakan Makan Siang Gratis Tiap Senin-Jumat
Bertugas Hari Pertama,...
Bertugas Hari Pertama, Kepala Rutan Kelas I Bandung Bahas Penguatan WBBM
Imigrasi Surabaya Sabet...
Imigrasi Surabaya Sabet Penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Jatim
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Kantor Imigrasi Surabaya...
Kantor Imigrasi Surabaya Berhasil Pertahankan Predikat WBBM
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved