Rhoma Irama Tampil di Pamijahan, Ini Kata Gugus Tugas COVID-19 Jabar

Senin, 29 Juni 2020 - 13:21 WIB
loading...
Rhoma Irama Tampil di...
Raja Dangdut Rhoma Irama saat tampil di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Gugus Tugas Jabar angkat bicara terkait konser Raja Dangdut Rhoma Irama dan Rita Sugiarto di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Minggu (28/6/2020).

Konser tersebut disesalkan karena panitia penyelenggara tak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Corona (COVID-19). (BACA JUGA: Rhoma Irama Tetap Tampil di Pamijahan Bogor, Penonton Tak Indahkan Physical Distancing )

Kehadiran Rhoma di acara khitanan anak eks personel Soneta Group itu mengundang ratusan orang sehingga terjadi kerumunan tanpa jaga jarak fisik dan sosial (physical-social distancing). (BACA JUGA: Konser Rhoma Irama di Pamijahan Terganjal Izin Terkait COVID-19 )

Apalagi saat ini, zona merah penularan COVID-19 di Bogor tersebar di 27 kecamatan. Sehingga, risiko penularan virus Corona semakin tinggi. (BACA JUGA: Rhoma Irama dan Rita Manggung di Pamijahan, Bupati Minta Aparat Bertindak Tegas )

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Pemprov Jabar Daud Achmad mengatakan, panitia kegiatan seharusnya mempersiapkan protokol kesehatan guna mencegah kerumunan dan menghindari penularan Corona.

"Harusnya dipikirkan bagaimana cara mengatur jarak antarorang dalam kerumunan tersebut," kata Daud melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/6/2020). (BACA JUGA: Gugus Tugas COVID-19 Sesalkan Tampilnya Rhoma Irama dan Rita Sugiarto di Pamijahan )

Daud mengemukakan, protokol kesehatan mesti ditaati oleh masyarakat meski sebagian besar wilayah di Jabar sudah memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Meski begitu, Pemprov Jabar mengecualikan Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lantaran reproduksi COVID-19 masih tinggi di kawasan ini "Walaupun kita sudah memasuki masa AKB, hendaknya protokol kesehatan, termasuk jaga jarak tetap dilakukan," ujar dia.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan, konser Rhoma Irama dan beberapa artis di Pamijahan, Kabupaten Bogor akan diproses hukum sebab tak menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Ade memastikan, hukum tidak akan pandang bulu agar Bogor tidak menjadi salah satu epicentrum penyebaran COVID-19. "Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapa pun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum COVID-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Ade

Seperti diberitakan, meski sempat dilarang, konser Rhoma Irama tetap berlangsung di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Minggu (28/6/2020).

Bang haji sapaan akrab Rhoma Irama ini menyanyikan beberapa lagu tanpa didampingi grupnya Soneta yang disaksikan ratusan penonton yang memadati lapangan yang disediakan panitia penyelenggara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)