Rhoma Irama dan Rita Manggung di Pamijahan, Bupati Minta Aparat Bertindak Tegas
Minggu, 28 Juni 2020 - 22:06 WIB
loading...
Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengaku geram dan meminta aparat bertindak tegas terkait tampilnya sejumlah artis dangdut ibukota di Pamijahanm Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020). Foto Ist
A
A
A
CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengaku geram dan meminta aparat bertindak tegas terkait tampilnya sejumlah artis dangdut ibukota di Pamijahan Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020). Karena ratusan warga Kabupaten Bogor terlihat menonton tanpa mengindahkan physical distancing bahkan banyak yang tidak memakai masker saat menonton.
"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian. Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup No35 tahun 2020," ujar Ade Yasin melalui pesan singkat yang diterima SINDOnews, Minggu malam (28/6/2020)
"Karenannya saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum COVID 19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegasnya. (Baca: Gugus Tugas COVID-19 Sesalkan Tampilnya Rhoma Irama dan Rita Sugiarto di Pamijahan)
Sebelumnya raja dangdut Rhoma Irama dan sejumlah artis ibukota lainnya tetap manggung dalam acara hajatan salah satu warga Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020).
Sekalipun hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma Irama tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian. Bahkan turut hadir Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis ibu kota lainnya. Padahal Kabupaten Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.
"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian. Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup No35 tahun 2020," ujar Ade Yasin melalui pesan singkat yang diterima SINDOnews, Minggu malam (28/6/2020)
"Karenannya saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum COVID 19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegasnya. (Baca: Gugus Tugas COVID-19 Sesalkan Tampilnya Rhoma Irama dan Rita Sugiarto di Pamijahan)
Sebelumnya raja dangdut Rhoma Irama dan sejumlah artis ibukota lainnya tetap manggung dalam acara hajatan salah satu warga Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020).
Sekalipun hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma Irama tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian. Bahkan turut hadir Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis ibu kota lainnya. Padahal Kabupaten Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.
Lihat Juga :