Selalu Minum Tuak Saat Beraksi, Mantan Pegawai Bobol Gudang Cumi-Cumi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Zainuri alias Cakuk (50), buruh bongkar muat di Pasar Induk Jakabaring ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang karena mencuri 200 kilogram cumi-cumi dari gudang milik mantan bosnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pria paruh baya tersebut diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Tembok Baru, Lorong Bersama, Kecamatan Plaju Palembang.
"Cakuk ini ditangkap karena mencuri 200 kg cumi-cumi dan 3 buah fiber ukuran 250 liter di gudang milik mantan majikannya, M Afril Yan Haji (28), Senin (25/7/2022) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Kompol Tri Wahyudi, Kamis (4/8/2022).
Dijelaskan, bahwa aksi pencurian yang dilakukannya tersebut terekam kamera CCTV, sehingga dengan mudah mengetahui pelaku pencurian cumi-cumi milik warga Jalan KH Azhari Lorong Amal Setia, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tersebut.
"Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa video rekaman CCTV di TKP, dan 1 topi warna merah yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian yang terekam CCTV," jelasnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. "Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diganjar hukuman penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Zainuri alias Cakuk, mengakui telah mencuri cumi-cumi sebanyak 200 kg dan 3 fiber ukuran 250 liter di toko milik mantan majikannya di Pasar Induk Jalan Pangeran Ratu, 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
"Saya sudah tiga kali melakukan pencurian, tapi tidak sekaligus, saya melakukannya tiga hari sekali pada saat pemilik tokonya pulang," akunya.
Baca: Kasus Pemaksaan Jilbab, Sri Sultan Copot Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan Bantul.
Menurutnya, cumi-cumi yang dicurinya tersebut sebanyak enam kantong, dan langsung dijualnya Rp400 ribu perkantong. "Total uang yang saya dapat dari menjual cumi-cumi itu sekitar Rp2,4 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Irjen Sambo Sampaikan Duka Cita Atas Kematian Brigadir J, Keluarga: Terlambat.
Zainuri juga mengakui jika dirinya pernah bekerja di toko milik korban sebagai buruh bongkar. "Saya tidak ada dendam sama korban. Saya melakukan pencurian karena pengaruh tuak, karena sebelum beraksi saya minum tuak dulu pak," pungkasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pria paruh baya tersebut diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Tembok Baru, Lorong Bersama, Kecamatan Plaju Palembang.
"Cakuk ini ditangkap karena mencuri 200 kg cumi-cumi dan 3 buah fiber ukuran 250 liter di gudang milik mantan majikannya, M Afril Yan Haji (28), Senin (25/7/2022) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Kompol Tri Wahyudi, Kamis (4/8/2022).
Dijelaskan, bahwa aksi pencurian yang dilakukannya tersebut terekam kamera CCTV, sehingga dengan mudah mengetahui pelaku pencurian cumi-cumi milik warga Jalan KH Azhari Lorong Amal Setia, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tersebut.
"Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa video rekaman CCTV di TKP, dan 1 topi warna merah yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian yang terekam CCTV," jelasnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. "Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diganjar hukuman penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Zainuri alias Cakuk, mengakui telah mencuri cumi-cumi sebanyak 200 kg dan 3 fiber ukuran 250 liter di toko milik mantan majikannya di Pasar Induk Jalan Pangeran Ratu, 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
"Saya sudah tiga kali melakukan pencurian, tapi tidak sekaligus, saya melakukannya tiga hari sekali pada saat pemilik tokonya pulang," akunya.
Baca: Kasus Pemaksaan Jilbab, Sri Sultan Copot Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan Bantul.
Menurutnya, cumi-cumi yang dicurinya tersebut sebanyak enam kantong, dan langsung dijualnya Rp400 ribu perkantong. "Total uang yang saya dapat dari menjual cumi-cumi itu sekitar Rp2,4 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Irjen Sambo Sampaikan Duka Cita Atas Kematian Brigadir J, Keluarga: Terlambat.
Zainuri juga mengakui jika dirinya pernah bekerja di toko milik korban sebagai buruh bongkar. "Saya tidak ada dendam sama korban. Saya melakukan pencurian karena pengaruh tuak, karena sebelum beraksi saya minum tuak dulu pak," pungkasnya.
(nag)