Petugas Kebersihan KA yang Merekam Penumpang Wanita di Toilet Akhirnya Dipecat
loading...
A
A
A
BANDUNG - PT KAI Daop II Bandung menindak tegas petugas kebersihan yang melakukan pelecehan seksual dengan merekam penumpang wanita yang sedang di dalam toilet kereta api. Saat ini, oknum petugas yang melakukan pelecehan seksual telah diberhentikan atau dipecat dari pekerjaannya.
Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung Kuswardoyo menjelaskan, kasus tersebut terjadi di Stasiun Ciamis, pada Senin malam (1/8/2022).
Saat itu ada upaya melakukan tindakan asusila dengan berupaya merekam penumpang wanita yang sedang berada di dalam toilet melalui celah pembatas di toilet sebelahnya.
"Ya, pelaku adalah petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh PT KAI Services Anak perusahaan PT KAI (Persero)," kata Kuswardoyo kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (4/8/2022).
Setelah kejadian itu, malam itu juga pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya. Pelaku juga sudah menerima sanksi lain, bahwa yang bersangkutan tidak dapat lagi menggunakan jasa layanan kereta api dikarenakan nomor NIK yang bersangkutan sudah di blacklist.
"Kami atas nama PT KAI dan KAI Group memohon maaf atas kejadian tersebut. Kami juga berterima kasih kepada korban yang berani melaporkan kejadian tadi dan menjadikan para pelaku dan siapapun yang berniat buruk menjadi takut dan jera," tegas Kuswardoyo.
KAI akan terus mengimbau dan mengajak semua pengguna jasa KA untuk bersama sama, berani bertindak dan atau melapor apabila melihat dan mengalami pelecehan di dalam transportasi umum.
Sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan pelecehan untuk bebas begitu saja.
Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung Kuswardoyo menjelaskan, kasus tersebut terjadi di Stasiun Ciamis, pada Senin malam (1/8/2022).
Saat itu ada upaya melakukan tindakan asusila dengan berupaya merekam penumpang wanita yang sedang berada di dalam toilet melalui celah pembatas di toilet sebelahnya.
"Ya, pelaku adalah petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh PT KAI Services Anak perusahaan PT KAI (Persero)," kata Kuswardoyo kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (4/8/2022).
Setelah kejadian itu, malam itu juga pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya. Pelaku juga sudah menerima sanksi lain, bahwa yang bersangkutan tidak dapat lagi menggunakan jasa layanan kereta api dikarenakan nomor NIK yang bersangkutan sudah di blacklist.
"Kami atas nama PT KAI dan KAI Group memohon maaf atas kejadian tersebut. Kami juga berterima kasih kepada korban yang berani melaporkan kejadian tadi dan menjadikan para pelaku dan siapapun yang berniat buruk menjadi takut dan jera," tegas Kuswardoyo.
KAI akan terus mengimbau dan mengajak semua pengguna jasa KA untuk bersama sama, berani bertindak dan atau melapor apabila melihat dan mengalami pelecehan di dalam transportasi umum.
Sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan pelecehan untuk bebas begitu saja.