BBPOM Makassar Sita Ratusan Produk Ilegal di Sulsel

Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:10 WIB
loading...
BBPOM Makassar Sita...
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, kembali merazia sebanyak 697 item temuan kosmetik illegal yang mengandung bahan berbahaya. Foto: Sindonews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, kembali merazia sebanyak 697 item temuan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Produk tersebut disita dari 22 sarana disribusi kosmetik di Sulawesi Selatan.

Kepala Balai BPOM Makassar Hardaningsih mengatakan, penertiban produk kosmetik ilegal tersebut dilakukannya pada bukan Juli 2022 lalu. Dengan menargetkan produk-produk tanpa izin edar, serta produk yang mengandung bahan berbahaya.



"Sasaran aksi yaitu sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas atau sarana distribusi yang oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, berdasarkan analisis resiko yang berpotensi mengedarkan kosmetik illegal dan atau mengandung bahan berbahaya," tuturnya Selasa, (2/8/2022).

Selain intensifikasi pemeriksaan ke sarana distribusi kosmetik yang menjual produk secara konvensional, pihaknya juga melakukan pemeriksaan ke sarana yang mengedarkan produk secara online.

"Adapun jumlah item temuan secara keseluruhan yaitu 697 item dengan jumlah sebanyak 16.491 pcs. Nilai ekonomis secara keseluruhan sebesar Rp357.551.500 juta rupiah, sementara jumlah keseluruhan sarana distribusi kosmetik yang diperiksa adalah 22 Sarana. Temuan terbesar adalah di Kota Makassar yaitu sebanyak 235 item dan nilai ekonomis sebanyak Rp161.517.500 juta," jelas Hardaningsih.

Hardaningsih juga bilang, berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara online, dan beberapa berasal dari sumber yang tidak jelas atau sales yang tidak diketahui identitasnya.

"Tindak lanjut terkait temuan tersebut BBPOM di Makassar akan melakukan pembinaan, pemusnahan produk, dan yang memenuhi unsur pidana maka diteruskan ke Proses Pro Justicia (PJ) sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diturunkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perzinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Obat dan Makanan, pelanggaran kosmetik illegal dapat dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)