Bebas dari Lapas Kerobokan, Jerinx Wajib Lapor 1 Bulan Sekali
Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx harus wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali. Dia juga akan diawasi pembimbing pemasyarakatan.
Selama cuti bersyarat, Jerinx tidak boleh melakukan tindak pidana. "Jika melanggar, maka cuti bersyaratnya dicabut dan dia dikembalikan ke lapas," imbuh Gunawan.
Baca: Jerinx SID Hirup Udara Bebas, Ini Pesan Ketua IDI
Sementara itu, Jerinx mengucapkan terimakasih kepada Menkumham Yasonna Laoly atas pembebasan dirinya. "Juga Pak Kakanwil, Kalapas, pengacara dan keluarga," imbuhnya.
Ucapan terimakasih yang spesial dia sampaikan ke Nora. "Salut luar biasa kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara, tapi tetap teguh," tukasnya.
Selama cuti bersyarat, Jerinx tidak boleh melakukan tindak pidana. "Jika melanggar, maka cuti bersyaratnya dicabut dan dia dikembalikan ke lapas," imbuh Gunawan.
Baca: Jerinx SID Hirup Udara Bebas, Ini Pesan Ketua IDI
Sementara itu, Jerinx mengucapkan terimakasih kepada Menkumham Yasonna Laoly atas pembebasan dirinya. "Juga Pak Kakanwil, Kalapas, pengacara dan keluarga," imbuhnya.
Ucapan terimakasih yang spesial dia sampaikan ke Nora. "Salut luar biasa kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara, tapi tetap teguh," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :