Bebas dari Lapas Kerobokan, Jerinx Wajib Lapor 1 Bulan Sekali

Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:41 WIB
loading...
Bebas dari Lapas Kerobokan, Jerinx Wajib Lapor 1 Bulan Sekali
Jerinx dan istri. Foto: Chusna/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Jerinx Superman is Dead (SID) bebas dari Lapas Kerobokan Bali. Meski telah bebas, Jerinx tetap masih dikenakan wajib lapor.

Jerinx keluar dari pintu Lapas sekitar pukul 11.25 Wita. Dia langsung disambut istrinya, Nora Alexandra, pengacaranya Wayan Gendo Suardana, dan sejumlah rekannya.

Usai keluar, Jerinx dan Nora kemudian dijemput petugas untuk dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas Denpasar).



"Jadi Jerinx ini bebas setelah mendapat cuti bersyarat, dalam arti bukan bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Hukum dan HAM Bali, Gun Gun Gunawan, Selasa (2/8/2022).

Dia menjelaskan, selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx harus wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali. Dia juga akan diawasi pembimbing pemasyarakatan.

Selama cuti bersyarat, Jerinx tidak boleh melakukan tindak pidana. "Jika melanggar, maka cuti bersyaratnya dicabut dan dia dikembalikan ke lapas," imbuh Gunawan.



Sementara itu, Jerinx mengucapkan terimakasih kepada Menkumham Yasonna Laoly atas pembebasan dirinya. "Juga Pak Kakanwil, Kalapas, pengacara dan keluarga," imbuhnya.

Ucapan terimakasih yang spesial dia sampaikan ke Nora. "Salut luar biasa kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara, tapi tetap teguh," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)