Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Siang Ini
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pentolan Superman is Dead (SID) Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan Bali, Selasa (2/8/2022) siang ini. "Ini sedang disiapkan kelengkapan administrasinya," kata Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing.
Dia menjelaskan, Jerinx bebas setelah mengajukan cuti bersyarat. Begitu bebas dari Lapas Kerobokan, penggebuk drum itu akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Denpasar.
Begitu semua administrasi lengkap, suami Nora Alexandra itu langsung dinyatakan bebas. "Kalau sudah lengkap semua, dia resmi bebas," imbuh Fikri.
Baca juga: Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya
Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada 1 April 2022, musisi bernama I Gede Ari Astina dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta Pusat ke Lapas Kerobokan Bali.
Alasan pemindahan itu agar Jerinx bisa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan.
Dia menjelaskan, Jerinx bebas setelah mengajukan cuti bersyarat. Begitu bebas dari Lapas Kerobokan, penggebuk drum itu akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Denpasar.
Begitu semua administrasi lengkap, suami Nora Alexandra itu langsung dinyatakan bebas. "Kalau sudah lengkap semua, dia resmi bebas," imbuh Fikri.
Baca juga: Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya
Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada 1 April 2022, musisi bernama I Gede Ari Astina dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta Pusat ke Lapas Kerobokan Bali.
Alasan pemindahan itu agar Jerinx bisa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan.
(msd)