Pacu Investasi di Jawa Timur, Khofifah Ubah Perda Tentang Penanaman Modal
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian terkait pengawasan dalam melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal juga
akan diatur dalam perda ini. Dimana teknis pengawasan dilakukan oleh DPMPTSP sesuai ketentuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP.
"Dan yang terakhir ada perubahan nomenklatur OSS menjadi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik agar lebih bersifat dinamis ketika ada pergantian nomenklatur sistem dari Pemerintah Pusat," tegas Khofifah.
Dengan perubahan perda ini, diharapkan nantinya seluruh pelaku usaha di Jatim merasa tenang, aman, dan nyaman dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu ia yakin bahwa suasana iklim usaha yang kondusif akan tercipta di Jatim.
"Jika iklim usaha kondusif, maka insya allah lapangan kerja juga akan terbuka lebar. Sehingga percepatan penyejahteraan masyarakat Jatim bisa kita wujudkan," pungkasnya
akan diatur dalam perda ini. Dimana teknis pengawasan dilakukan oleh DPMPTSP sesuai ketentuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP.
"Dan yang terakhir ada perubahan nomenklatur OSS menjadi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik agar lebih bersifat dinamis ketika ada pergantian nomenklatur sistem dari Pemerintah Pusat," tegas Khofifah.
Dengan perubahan perda ini, diharapkan nantinya seluruh pelaku usaha di Jatim merasa tenang, aman, dan nyaman dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu ia yakin bahwa suasana iklim usaha yang kondusif akan tercipta di Jatim.
"Jika iklim usaha kondusif, maka insya allah lapangan kerja juga akan terbuka lebar. Sehingga percepatan penyejahteraan masyarakat Jatim bisa kita wujudkan," pungkasnya
(msd)
Lihat Juga :