Pacu Investasi di Jawa Timur, Khofifah Ubah Perda Tentang Penanaman Modal
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Beberapa hal yang masuk dalam materi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal antara lain, penambahan definisi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Fasilitas Penanaman Modal.
Perubahan perda ini juga akan merevisi tentang pembagian bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, serta penambahan materi untuk jenis dan sektor perizinan usaha di Jatim. Khofifah juga menambahkan materi tentang pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam perubahan perda ini, dipastikan bahwa pemerintah akan menghapus materi pemberian izin berusaha oleh Lembaga Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sebab, hal ini sudah diatur di Pergub Nomor 69 Tahun 2020. Kemudian dalam perubahan ini juga akan dihapus nomenklatur izin komersial, komitmen, izin operasional karena sesuai PP Nomor 5 tahun 2021 sudah tidak diatur.
"Dalam rangka upaya meningkatkan realisasi investasi di Jatim, dalam revisi perda ini juga akan diatur tentang pemberian insentif atau kemudahan dalam penanaman modal. Insentif ini bisa macam-macam bentuknya. Namun semua akan mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah," tegas Khofifah.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, penanam modal di Jatim termasuk didalamnya pihak asing atau PMA yang berasal dari luar negeri. Untuk bisa melindungi dan tetap memberdayakan tenaga kerja lokal, maka perda ini akan mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing.
"Kita ingin agar dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan di Jatim, meski penanam modalnya merupakan penanam modal asing (PMA), kita harus memastikan bahwa tenaga kerja di daerah tetap bisa menjadi prioritas. Termasuk jika ada tenaga kerja asing, harus ada transfer of knowledge. Hal itu akan diatur dalam perda ini," tambahnya.
Selain itu, aturan terkait prinsip kemitraan antara penanam modal dengan usaha kecil, menengah, dan koperasi dalam perda ini juga akan disempurnakan. Penyempurnaan itu mengacu pada ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Perubahan perda ini juga akan merevisi tentang pembagian bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, serta penambahan materi untuk jenis dan sektor perizinan usaha di Jatim. Khofifah juga menambahkan materi tentang pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam perubahan perda ini, dipastikan bahwa pemerintah akan menghapus materi pemberian izin berusaha oleh Lembaga Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sebab, hal ini sudah diatur di Pergub Nomor 69 Tahun 2020. Kemudian dalam perubahan ini juga akan dihapus nomenklatur izin komersial, komitmen, izin operasional karena sesuai PP Nomor 5 tahun 2021 sudah tidak diatur.
"Dalam rangka upaya meningkatkan realisasi investasi di Jatim, dalam revisi perda ini juga akan diatur tentang pemberian insentif atau kemudahan dalam penanaman modal. Insentif ini bisa macam-macam bentuknya. Namun semua akan mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah," tegas Khofifah.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, penanam modal di Jatim termasuk didalamnya pihak asing atau PMA yang berasal dari luar negeri. Untuk bisa melindungi dan tetap memberdayakan tenaga kerja lokal, maka perda ini akan mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing.
"Kita ingin agar dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan di Jatim, meski penanam modalnya merupakan penanam modal asing (PMA), kita harus memastikan bahwa tenaga kerja di daerah tetap bisa menjadi prioritas. Termasuk jika ada tenaga kerja asing, harus ada transfer of knowledge. Hal itu akan diatur dalam perda ini," tambahnya.
Selain itu, aturan terkait prinsip kemitraan antara penanam modal dengan usaha kecil, menengah, dan koperasi dalam perda ini juga akan disempurnakan. Penyempurnaan itu mengacu pada ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Lihat Juga :