2 Atlet Tembak PERBAKIN Musi Rawas Ditangkap Jual Senpi Tanpa Dokumen
Sabtu, 30 Juli 2022 - 12:39 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku pertama yang ditangkap adalah Chiayadi Fernando Kudus. Dia ditangkap saat berada di kawasan Bandara Silampari Lubuklinggau. Dari penggeledahan di dalam mobilnya, ditemukan 13 butir peluru aktif," jelasnya.
Saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka Laurenus Andri Triyanto, saat sedang berada di salah satu hotel di Lubuklinggau. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Baca: Amankan Puluhan Pelaku Balap Liar, Polisi Temukan Senpi
"Dari rumah pelaku di Desa Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, ditemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis M4 A1/1, dan M4 A1 berikut tiga kotak berisi 51 peluru kaliber 7,62x51 milimeter," paparnya.
Akibat perbuaranya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka Laurenus Andri Triyanto, saat sedang berada di salah satu hotel di Lubuklinggau. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Baca: Amankan Puluhan Pelaku Balap Liar, Polisi Temukan Senpi
"Dari rumah pelaku di Desa Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, ditemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis M4 A1/1, dan M4 A1 berikut tiga kotak berisi 51 peluru kaliber 7,62x51 milimeter," paparnya.
Akibat perbuaranya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :