Jual Senjata Organik ke Papua Nugini, Oknum TNI Ditangkap di Papua
Senin, 16 Maret 2026 - 13:40 WIB
loading...
Kendaraan yang dikemudikan oknum anggota TNI berinisial Praka MWN mengalami kecelakaan lalulintas. Foto/istimewa
A
A
A
PAPUA - Diduga menjual senjata api organik jenis SS2-V4 ke wilayah Papua Nugini (PNG), seorang oknum anggota TNI berinisial Praka MWN ditangkap. Kasus ini terungkap setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas maut di Distrik Heram, Kota Jayapura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Praka MWN diketahui meninggalkan Pos Pamtas Skouw pada Sabtu, 7 Maret 2026 dengan membawa satu pucuk senjata api jenis SS2-V4 (nomor senjata BJ. CS 036571). Pelaku menyeberang ke wilayah PNG dengan tujuan menjual senjata tersebut kepada seorang pengusaha tambang emas.
Transaksi dilakukan melalui perantara berinisial G dengan harga 25.000 Kina atau setara dengan Rp90.000.000. Setelah transaksi berhasil, pelaku kembali ke wilayah Indonesia namun tidak melaporkan diri ke pos satuannya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pemasok Senjata Api dan Amunisi ke KKB
Kepala Penerangan Koops TNI Papua Kolonel Inf Wirya Arthadiguna menyatakan, kasus jual beli senjata tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan. “Jadi saat ini sedang dalam pendalaman. Terima Kasih,” kata Kolonel Inf Wirya Arthadiguna, Senin (16/3/2026).
Bersama MWN, yang bertugas di Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 643/WNS , aparat juga berhasil mengamankan seorang warga Kampung Wutung berinisial R yang diduga sebagai pembeli pertama.
Dari keterangan R, diketahui senjata tersebut telah dijual kembali kepada pihak lain berinisial S alias Salfado seharga 35.000 Kina atau sekitar Rp122,5 juta di wilayah Aitape, PNG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Praka MWN diketahui meninggalkan Pos Pamtas Skouw pada Sabtu, 7 Maret 2026 dengan membawa satu pucuk senjata api jenis SS2-V4 (nomor senjata BJ. CS 036571). Pelaku menyeberang ke wilayah PNG dengan tujuan menjual senjata tersebut kepada seorang pengusaha tambang emas.
Transaksi dilakukan melalui perantara berinisial G dengan harga 25.000 Kina atau setara dengan Rp90.000.000. Setelah transaksi berhasil, pelaku kembali ke wilayah Indonesia namun tidak melaporkan diri ke pos satuannya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pemasok Senjata Api dan Amunisi ke KKB
Kepala Penerangan Koops TNI Papua Kolonel Inf Wirya Arthadiguna menyatakan, kasus jual beli senjata tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan. “Jadi saat ini sedang dalam pendalaman. Terima Kasih,” kata Kolonel Inf Wirya Arthadiguna, Senin (16/3/2026).
Bersama MWN, yang bertugas di Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 643/WNS , aparat juga berhasil mengamankan seorang warga Kampung Wutung berinisial R yang diduga sebagai pembeli pertama.
Dari keterangan R, diketahui senjata tersebut telah dijual kembali kepada pihak lain berinisial S alias Salfado seharga 35.000 Kina atau sekitar Rp122,5 juta di wilayah Aitape, PNG.
Lihat Juga :