Sehari Usai Istri Meninggal, Pria Musi Rawas Perkosa Gadis Desa

Jum'at, 29 Juli 2022 - 21:07 WIB
loading...
Sehari Usai Istri Meninggal,...
Slamet (50) warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, diringkus polisi usai memperkosa gadis desa berusia 16 tahun. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI RAWAS - Slamet (50) tak berkutik diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, karena memperkosa gadis desa berinisial FY. Pria warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, memperkosa gadis berusia 16 tahun, sehari usai istrinya meninggal.

Baca juga: Nafsu Tinggi, Pemuda Bolmong Cabuli Paksa Gadis 14 Tahun di Perkebunan

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan. Kasus pemerkosaan ini terungkap, setelah korban bercerita kepada keluarganya apa yang telah dialaminya.



Dijelaskan Dedi, pemerkosaan korban itu terjadi di rumah tersangka, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Tepatnya sehari setelah Idul Adha. Saat itu korban melintas di depan rumah tersangka usai dari warung, oleh tersangka korban dipanggil, lalu diajak ke rumahnya karena hendak diberi kue lebaran.

Baca juga: Wanita Buruh Pabrik Tersungkur Bersimbah Darah Dibacok Orang Tak Dikenal di Sukabumi

Korban datang, karena memang masih suasana lebaran. Pada saat korban sedang memindahkan kue dari toples ke dalam kantong plastik, tiba-tiba tersangka menutup pintu dan menguncinya. Tersangka menarik korban ke dalam kamar, dan memperkosa korban.

"Tersangka sempat berkata kepada korban 'Ayo main'. Korban langsung menjawab 'Main apa?'. Bersamaan itu, tersangka langsung ditarik di dalam kamar, dan memperkosa korban sambil diancam," terang Dedi.

Baca juga: Tandan Pisang Sepanjang 2 Meter Hebohkan Warga Pematang Siantar

Setelah berhasil memperkosa korban, tersangka kembali mengancam akan membunuh korban jika korban bercerita kepada keluarganya. Sehingga korban ketakutan. Hingga akhirnya tersangka ditangkap polisi. "Tersangka kami jerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak," jelas Dedi.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku khilaf dan timbul hasrat untuk memperkosa korban saat melihat korban. Terlebih lagi istri tersangka baru meninggal dunia, saat tersangka memperkosa korban.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Kekerasan Seksual...
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, Selly Ingatkan Menghalangi Penyidikan Bisa Dipenjara 5 Tahun
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved