Nekad Jual Ciu, Kakek Renta Ini Dicocok Ditsamapta Polda Kalteng
Minggu, 28 Juni 2020 - 18:48 WIB
loading...
Seorang kakek renta di Palangka Raya, Kalteng ditangkap anggota Ditsamapta Polda Kalteng lantaran menjual minuman keras (miras) jenis Ciu. iNews TV/Sigit
A
A
A
PALANGKA RAYA - Seorang kakek renta di Palangka Raya, Kalteng ditangkap anggota Ditsamapta Polda Kalteng lantaran menjual minuman keras (miras) jenis Ciu. Tersangka adalah S (75) diamankan di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya pada Sabtu (27/06/2020) malam.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar menjelaskan, penangkapan kakek renta ini bermula dari laporan warga bahwa ada penjual miras yang sering didatangi pembeli.
"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang menjual miras jenis Ciu di Jalan Mahir Mahar tanpa ada izin resmi," jelas Wadir, Minggu (28/6/2020).
Menanggapi hal tersebut, personel Ditsamapta langsung bergerak menuju tempat pelaku berjualan miras.
Dari hasil penangkapan, personel Ditsamapta berhasi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa galon, sejumlah uang, dan 28 botol air mineral bekas berbagai ukuran yang sudah terisi Ciu.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar menjelaskan, penangkapan kakek renta ini bermula dari laporan warga bahwa ada penjual miras yang sering didatangi pembeli.
"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang menjual miras jenis Ciu di Jalan Mahir Mahar tanpa ada izin resmi," jelas Wadir, Minggu (28/6/2020).
Menanggapi hal tersebut, personel Ditsamapta langsung bergerak menuju tempat pelaku berjualan miras.
Dari hasil penangkapan, personel Ditsamapta berhasi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa galon, sejumlah uang, dan 28 botol air mineral bekas berbagai ukuran yang sudah terisi Ciu.
Lihat Juga :