Nekad Jual Ciu, Kakek Renta Ini Dicocok Ditsamapta Polda Kalteng

Minggu, 28 Juni 2020 - 18:48 WIB
loading...
Nekad Jual Ciu, Kakek Renta Ini Dicocok Ditsamapta Polda Kalteng
Seorang kakek renta di Palangka Raya, Kalteng ditangkap anggota Ditsamapta Polda Kalteng lantaran menjual minuman keras (miras) jenis Ciu. iNews TV/Sigit
A A A
PALANGKA RAYA - Seorang kakek renta di Palangka Raya, Kalteng ditangkap anggota Ditsamapta Polda Kalteng lantaran menjual minuman keras (miras) jenis Ciu. Tersangka adalah S (75) diamankan di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya pada Sabtu (27/06/2020) malam.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar menjelaskan, penangkapan kakek renta ini bermula dari laporan warga bahwa ada penjual miras yang sering didatangi pembeli.

"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang menjual miras jenis Ciu di Jalan Mahir Mahar tanpa ada izin resmi," jelas Wadir, Minggu (28/6/2020).

Menanggapi hal tersebut, personel Ditsamapta langsung bergerak menuju tempat pelaku berjualan miras.

Dari hasil penangkapan, personel Ditsamapta berhasi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa galon, sejumlah uang, dan 28 botol air mineral bekas berbagai ukuran yang sudah terisi Ciu.

"Personel kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa galon, uang sebesar Rp246 ribu dari hasil penjualan Ciu dan 28 botol mineral bekas berbagai ukuran yang sudah terisi dengan Ciu," ucap Wadir. (Baca: Jadi Gerbang Peredaran Narkoba, Pemeriksaan Pintu Tol Harus Diperketat).

Kemudian pelaku dan barang bukti digiring ke Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut Km 6, untuk dimintai keterangan dan dilakukam pengembangan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mako Ditsamapta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)