Pemprov Sulsel Komitmen Tuntaskan Persoanal Anak Tidak Sekolah

Jum'at, 29 Juli 2022 - 11:00 WIB
loading...
Pemprov Sulsel Komitmen Tuntaskan Persoanal Anak Tidak Sekolah
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat melaunching program untuk mengatasi anak tidak sekolah. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan persoalan anak tidak sekolah di seluruh wilayah di Sulsel.

Hal ini ditandai setelah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melaunching inovasi PASTI BERAKSI (Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi) di Baruga Pattingalloang, Makassar, Kamis, (28/07/2022).



Menurutnya, permasalahan anak tidak sekolah menjadi perhatian bersama. Terlebih melibatkan TNI-Polri yang diwujudkan penandatanganan MoU antara Pemprov Sulsel bersama Kodam XIV Hasanuddin dan Polda Sulsel tentang gerakan kembali bersekolah.

“Investasi yang terbaik adalah Sumber Daya Manusia (SDM), bagaimana mendorong SDM generasi yang unggul,” ungkapnya.

Ia pun meminta, untuk semua stakeholder berperan dalam mengentaskan anak tidak sekolah. Bahkan meminta aksi door to door untuk mencari anak tidak sekolah dan anak putus sekolah untuk kembali bisa bersekolah. "Setiap orang memiliki hak bersekolah dan memperoleh hak pendidikan untuk mengikuti wajib belajar 12 tahun,” jelasnya.

Bahkan dalam setahun, PASTI BERAKSI mulai memperlihatkan adanya penurunan anak tidak sekolah. “Sudah terbukti, satu tahun kita jalankan bisa menurunkan lebih dari 14.700 orang putus sekolah menjadi kembali bersekolah. Kita terus berkolaborasi,” ungkapnya.

Diketahui, PASTI BERAKSI hadir sebagai salah satu solusi sehingga para pemangku kepentingan bisa bersatu menyusun rencana aksi hingga implementasi di lapangan dalam upaya mengembalikan anak tidak sekolah untuk kembali bersekolah baik di sekolah formal maupun non formal serta mencegah anak beresiko putus sekolah agar tidak putus sekolah.

Untuk mendukung percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 71 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS).



Inovasi PASTI BERAKSI menyediakan sistem pendataan berbasis data By Name By Address sehingga penanganan ATS dapat lebih efektif melalui intervensi yang tepat dan sasaran penerima manfaat yang lebih akurat. Kolaborasi dilakukan dari hulu ke hilir secara tuntas melalui pemanfaatan data yang akurat diharapkan mampu mengatasi permasalahan ATS di Sulawesi Selatan.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)