Tak Bermasker, 25 Orang Dihukum Beri Makan ODGJ di Liponsos
Minggu, 28 Juni 2020 - 15:00 WIB
loading...
Sebanyak 25 warga yang tak bermasker diberikan sanksi dengan memberi makan ODGJ dan membersihkan sampah. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Aturan tegas dalam menjalankan protokol kesehatan terus dilakukan. Sebanyak 25 orang tak memakai masker langsung diamankan Satpol PP dan dikirim ke UPTD Liponsos Keputih, untuk diberikan sanksi memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, 25 orang tak bermasker itu diamankan saat razia gabungan yang bertujuan menegakkan Perwali No. 28/2020 tentang tatanan normal baru.
Razia menyasar di jalan protokol dan tempat keramaian, seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya. Warga yang diketahui tidak memakai masker dan identitas diri langsung diamankan dan dikirim ke Liponsos Keputih.
"Ada 25 orang diamankan, karena tidak memakai masker dan tidak bawa KTP. Tadi pagi kita langsung kirim ke Liponsos pukul 06.00 WIB," kata Eddy, Minggu (28/6/2020).
(Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Remaja dan 3 Celurit Diamankan Polisi )
(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, 25 orang tak bermasker itu diamankan saat razia gabungan yang bertujuan menegakkan Perwali No. 28/2020 tentang tatanan normal baru.
Razia menyasar di jalan protokol dan tempat keramaian, seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya. Warga yang diketahui tidak memakai masker dan identitas diri langsung diamankan dan dikirim ke Liponsos Keputih.
"Ada 25 orang diamankan, karena tidak memakai masker dan tidak bawa KTP. Tadi pagi kita langsung kirim ke Liponsos pukul 06.00 WIB," kata Eddy, Minggu (28/6/2020).
(Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Remaja dan 3 Celurit Diamankan Polisi )
Lihat Juga :