Tak Bermasker, 25 Orang Dihukum Beri Makan ODGJ di Liponsos

Minggu, 28 Juni 2020 - 15:00 WIB
loading...
Tak Bermasker, 25 Orang Dihukum Beri Makan ODGJ di Liponsos
Sebanyak 25 warga yang tak bermasker diberikan sanksi dengan memberi makan ODGJ dan membersihkan sampah. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Aturan tegas dalam menjalankan protokol kesehatan terus dilakukan. Sebanyak 25 orang tak memakai masker langsung diamankan Satpol PP dan dikirim ke UPTD Liponsos Keputih, untuk diberikan sanksi memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, 25 orang tak bermasker itu diamankan saat razia gabungan yang bertujuan menegakkan Perwali No. 28/2020 tentang tatanan normal baru.

Razia menyasar di jalan protokol dan tempat keramaian, seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya. Warga yang diketahui tidak memakai masker dan identitas diri langsung diamankan dan dikirim ke Liponsos Keputih.

"Ada 25 orang diamankan, karena tidak memakai masker dan tidak bawa KTP. Tadi pagi kita langsung kirim ke Liponsos pukul 06.00 WIB," kata Eddy, Minggu (28/6/2020).

(Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Remaja dan 3 Celurit Diamankan Polisi )

Saat tiba di Liponsos, mereka diberikan sanksi membersihkan sampah terlebih dahulu. Setelah itu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ. "Selanjutnya mereka kita kasih sarapan, terus buat pernyataan agar tidak mengulangi dan pulang," ucapnya.

Ia menjelaskan, 25 orang pelanggar protokol kesehatan tak bermasker dan membawa identitas diri ini semuanya merupakan laki-laki. Bagi yang tidak memakai masker namun membawa identitas diri, maka KTP mereka yang kemudian disita selama 14 hari.

"Untuk yang tidak membawa KTP plus tidak pakai masker kita kirim ke Liponsos. Kalau yang tidak pakai masker tapi bawa KTP, KTP nya yang disita," ungkapnya.

(Baca juga: Tahu Gejrot, Jajan Khas Cirebon yang Pedasnya Menyegarkan )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.140)