Disdukcapil Maros Buat Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
Kamis, 28 Juli 2022 - 20:00 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAROS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maros membuat inovasi pelayanan administrasi kependudukan. Program ini merupakan hasil dari musrembang yang dilakukan di 14 kecamatan.
Nantinya inovasi berbentuk aplikasi ini akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan catatan kependudukan.
Baca juga:Positif PMK, 17 Ekor Sapi Milik Peternak di Moncongloe Dimusnahkan
Plt Kepala Disdukcapil Maros, Laurensius Nongkese menjelaskan, dalam aplikasi tersebut, ada tiga jenis pelayanan yang bisa dilakukan. Pertama, Pelayanan Administrasi Kependudukan Terimtegrasi Keliling (Pakintaki).
"Pelayanan dilakukan di desa-desa terpencil, atau desa yang masyarakatnya majemuk serta kesulitan mengurus saat hari kerja. Ini merupakan masalah tersendiri bagi warga yang ingin membuat dokumentasi catatan sipil," ujarnya.
Dia menambahkan, selain untuk masyarakat pedesaan, layanan Pakintaki juga beraksi ketika ada bencana alam.
"Pakintaki juga dilakukan jika saja ada peristiwa penting, misalnya bencana alam, sehingha dokumen kependudukannya hilang, nantinya tim Pakintaki akan turun," bebernya.
Dia menyebutkan, layanan yang dilakukan di Kantor Disdukcapil seluruhnya tersedia dalam Pakintaki. Oleh karena itu, jumlah anggota tim Pakintaki cukup banyak, mencapai 10 orang sekali turun.
Tak hanya program Pakintaki, Disdukcapil Maros juga melaunching program Tanggap Dukcapil (Tandu).
Baca juga:Wamendes PDTT Luncurkan Internet Desa di Kabupaten Maros
Lauren menjelaskan, berbeda dengan Pakintaki, Tandu hanya melayani perekaman KTP dan KK bagi warga yang terkendala masalah kesehatan, lansia, disabilitas dan sebagainya. Untuk program ini, pihaknya hanya menurunkan sekitar 5 orang anggota saja.
"Ketika ada laporan yang urgent, tim akan langsung turun. Contohnya seperti orang yang sakit dan membutuhkan KTP atau KK untuk bisa memperoleh pelayanan di Rumah sakit, natinya akan dilakukan perekaman di tempat," katanya.
Kemudian, kata dia, akan dilakukan dengan pelayanan Ojek Melayani Dokumen Kependudukan (OM Duk).
"Jadi ketika ada laporan tim Tandu turun, melakukan perekaman. Kemudian, sekitar 30 menitan, dokumen kependudukan yang sudah dicetak akan diantar oleh OM Duk," tuturnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang kesulitan untuk mengurus dokumen kependudukan, bisa langsung membuat laporan.
Baca juga:Pemkab Maros Kucurkan Rp5,2 Miliar untuk Program Stimulasi Rumah Swadaya
"Kalau pelayanan Tandu, masyarakat bisa membuat laporan melalui media sosial dan nomor telepon kami. Kalau Pakintaki, masyarakat harus membuat laporan lewat pemerintah desa, kemudian desa yang akan menyampaikan kepada kami," ungkapnya.
Dia pun berharap dengan adanya program ini, tidak ada lagi masyarakat kesulitan mengurus dokumen kependudukannya.
Nantinya inovasi berbentuk aplikasi ini akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan catatan kependudukan.
Baca juga:Positif PMK, 17 Ekor Sapi Milik Peternak di Moncongloe Dimusnahkan
Plt Kepala Disdukcapil Maros, Laurensius Nongkese menjelaskan, dalam aplikasi tersebut, ada tiga jenis pelayanan yang bisa dilakukan. Pertama, Pelayanan Administrasi Kependudukan Terimtegrasi Keliling (Pakintaki).
"Pelayanan dilakukan di desa-desa terpencil, atau desa yang masyarakatnya majemuk serta kesulitan mengurus saat hari kerja. Ini merupakan masalah tersendiri bagi warga yang ingin membuat dokumentasi catatan sipil," ujarnya.
Dia menambahkan, selain untuk masyarakat pedesaan, layanan Pakintaki juga beraksi ketika ada bencana alam.
"Pakintaki juga dilakukan jika saja ada peristiwa penting, misalnya bencana alam, sehingha dokumen kependudukannya hilang, nantinya tim Pakintaki akan turun," bebernya.
Dia menyebutkan, layanan yang dilakukan di Kantor Disdukcapil seluruhnya tersedia dalam Pakintaki. Oleh karena itu, jumlah anggota tim Pakintaki cukup banyak, mencapai 10 orang sekali turun.
Tak hanya program Pakintaki, Disdukcapil Maros juga melaunching program Tanggap Dukcapil (Tandu).
Baca juga:Wamendes PDTT Luncurkan Internet Desa di Kabupaten Maros
Lauren menjelaskan, berbeda dengan Pakintaki, Tandu hanya melayani perekaman KTP dan KK bagi warga yang terkendala masalah kesehatan, lansia, disabilitas dan sebagainya. Untuk program ini, pihaknya hanya menurunkan sekitar 5 orang anggota saja.
"Ketika ada laporan yang urgent, tim akan langsung turun. Contohnya seperti orang yang sakit dan membutuhkan KTP atau KK untuk bisa memperoleh pelayanan di Rumah sakit, natinya akan dilakukan perekaman di tempat," katanya.
Kemudian, kata dia, akan dilakukan dengan pelayanan Ojek Melayani Dokumen Kependudukan (OM Duk).
"Jadi ketika ada laporan tim Tandu turun, melakukan perekaman. Kemudian, sekitar 30 menitan, dokumen kependudukan yang sudah dicetak akan diantar oleh OM Duk," tuturnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang kesulitan untuk mengurus dokumen kependudukan, bisa langsung membuat laporan.
Baca juga:Pemkab Maros Kucurkan Rp5,2 Miliar untuk Program Stimulasi Rumah Swadaya
"Kalau pelayanan Tandu, masyarakat bisa membuat laporan melalui media sosial dan nomor telepon kami. Kalau Pakintaki, masyarakat harus membuat laporan lewat pemerintah desa, kemudian desa yang akan menyampaikan kepada kami," ungkapnya.
Dia pun berharap dengan adanya program ini, tidak ada lagi masyarakat kesulitan mengurus dokumen kependudukannya.
(luq)
Lihat Juga :