Ini Peran 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT Bantuan Bencana Kabupaten Bogor
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hasil penyidikan, lanjut Juanda, kedua tersangka menyelewengkan dana untuk korban bencana khususnya di tiga kecamatan yakni Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Di mana, masyarakat tidak menerima dana yang sesuai dengan ketentuan.
"Untuk sementara karena berdasarkan data-data yang diperoleh kita fokus di kecamatan tersebut karena penerima bantuan di tahun 2017, ketiga Kecamatan itu termasuk yang paling besar," terangnya.
"Berdasarkan keterangan dalam proses penyelidikan, kita melihat fakta-fakta keterangan dari saksi yang dilakukan bahwa penyaluran bantuan yang diberikan terhadap korban itu tidak sampai sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Sehingga ada potongan-potongan, sehingga masyarakat tidak menerima secara sempurna bantuan," bebernya. Baca juga: Elemen Warga Bogor Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi di PUPR TA 2017
Kedua tersanga disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana untuk Pasal dua minimal 4 tahun dan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun dan sampai dengan 20 tahun.
"Kami tidak tahu keberadaan yang bersangkutan, tapi setelah penetapan tersangka ini kita akan melakukan upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan. Penetapan kan baru hari ini, penyidik akan melakukan langkah-langkah dalam rangka menyempurnakan tindakan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke penuntut umum nantinya," tutupnya.
"Untuk sementara karena berdasarkan data-data yang diperoleh kita fokus di kecamatan tersebut karena penerima bantuan di tahun 2017, ketiga Kecamatan itu termasuk yang paling besar," terangnya.
"Berdasarkan keterangan dalam proses penyelidikan, kita melihat fakta-fakta keterangan dari saksi yang dilakukan bahwa penyaluran bantuan yang diberikan terhadap korban itu tidak sampai sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Sehingga ada potongan-potongan, sehingga masyarakat tidak menerima secara sempurna bantuan," bebernya. Baca juga: Elemen Warga Bogor Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi di PUPR TA 2017
Kedua tersanga disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana untuk Pasal dua minimal 4 tahun dan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun dan sampai dengan 20 tahun.
"Kami tidak tahu keberadaan yang bersangkutan, tapi setelah penetapan tersangka ini kita akan melakukan upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan. Penetapan kan baru hari ini, penyidik akan melakukan langkah-langkah dalam rangka menyempurnakan tindakan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke penuntut umum nantinya," tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :