Ini Peran 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT Bantuan Bencana Kabupaten Bogor

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:07 WIB
loading...
Ini Peran 2 Tersangka...
Kejari Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada BPBD TA 2017. Foto: MNC Portal Indonesia/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ). Hal itu terkait dengan penggunaan belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

"Berdasarkan mekanisme yang ada di kami, kami telah menetapkan dua orang berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 kemudian surat penetapan tersangka nomor 724, kami telah menetapkan dua orang tersangka," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Juanda menjelaskan, tersangka pertama yakni berinisial S mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor. Tersangka kedua berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2011-2018.

"Itu perkembangan terbaru terkait penanganan tindak pidana penyidikan tanggap darurat pada BPBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017," jelasnya.



Adapun perannya, tersangka S bergerak sebagai yang melakukan pelaksanaan untuk kegiatan pencairan BTT tahun 2017. Sedangkan SS membantu dalam tugasnya sebagai anggota atau staf tersangka S.

"Kerugian sendiri ini kegiatannya berdasarkan hasil penghitungan, kerugiannya sampai Rp1.743.450.000 estimasi kurang lebih seperti itu," tambahnya.

Dalam hasil penyidikan, lanjut Juanda, kedua tersangka menyelewengkan dana untuk korban bencana khususnya di tiga kecamatan yakni Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Di mana, masyarakat tidak menerima dana yang sesuai dengan ketentuan.

"Untuk sementara karena berdasarkan data-data yang diperoleh kita fokus di kecamatan tersebut karena penerima bantuan di tahun 2017, ketiga Kecamatan itu termasuk yang paling besar," terangnya.

"Berdasarkan keterangan dalam proses penyelidikan, kita melihat fakta-fakta keterangan dari saksi yang dilakukan bahwa penyaluran bantuan yang diberikan terhadap korban itu tidak sampai sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Sehingga ada potongan-potongan, sehingga masyarakat tidak menerima secara sempurna bantuan," bebernya. Baca Juga: Elemen Warga Bogor Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi di PUPR TA 2017
Kedua tersanga disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana untuk Pasal dua minimal 4 tahun dan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun dan sampai dengan 20 tahun.

"Kami tidak tahu keberadaan yang bersangkutan, tapi setelah penetapan tersangka ini kita akan melakukan upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan. Penetapan kan baru hari ini, penyidik akan melakukan langkah-langkah dalam rangka menyempurnakan tindakan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke penuntut umum nantinya," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Kejari Muara Enim Geledah...
Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Lumpur Bekas Banjir...
Lumpur Bekas Banjir di Vila Nusa Indah Masih Tebal, Pengendara Banyak yang Jatuh
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Musi Banyuasin, Sita Barang Bukti Elektronik
Rekomendasi
Jadwal dan Link Live...
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hadiri Konfederasi Buruh...
Hadiri Konfederasi Buruh di Asia, Delegasi Indonesia Bahas Keadilan Tenaga Kerja di Dunia
Billy Syahputra Resmi...
Billy Syahputra Resmi Melamar sang Pacar, Vika Kolesnaya: Saya Sangat Bahagia
Berita Terkini
Anggota Bhabinkamtibmas...
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng Dipatsus Gara-gara Sebarkan Surat Minta THR
20 menit yang lalu
30 Gardu Gerbang Tol...
30 Gardu Gerbang Tol Cikampek Utama Beroperasi Layani Pemudik Lebaran
46 menit yang lalu
Profil Supian Suri,...
Profil Supian Suri, Wali Kota Depok yang Gercep Atasi Macet
1 jam yang lalu
Siap-siap! Jalur Gentong...
Siap-siap! Jalur Gentong Diprediksi Mulai Padat Tanggal 27 Maret 2025
1 jam yang lalu
Arus Mudik Lebaran ke...
Arus Mudik Lebaran ke Sumatera, Pemotor Mulai Padati Pelabuhan Ciwandan Banten
1 jam yang lalu
H-6 Lebaran, Arus Mudik...
H-6 Lebaran, Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat 18%
2 jam yang lalu
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved