Ini Peran 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT Bantuan Bencana Kabupaten Bogor
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:07 WIB
loading...
Kejari Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada BPBD TA 2017. Foto: MNC Portal Indonesia/Putra Ramadhani
A
A
A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ). Hal itu terkait dengan penggunaan belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017.
"Berdasarkan mekanisme yang ada di kami, kami telah menetapkan dua orang berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 kemudian surat penetapan tersangka nomor 724, kami telah menetapkan dua orang tersangka," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda kepada wartawan, Kamis (28/7/2022). Baca juga: Ini 12 Orang yang Diamankan KPK Terkait Dugaan Suap di Kabupaten Bogor
Juanda menjelaskan, tersangka pertama yakni berinisial S mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor. Tersangka kedua berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2011-2018.
"Itu perkembangan terbaru terkait penanganan tindak pidana penyidikan tanggap darurat pada BPBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017," jelasnya.
Adapun perannya, tersangka S bergerak sebagai yang melakukan pelaksanaan untuk kegiatan pencairan BTT tahun 2017. Sedangkan SS membantu dalam tugasnya sebagai anggota atau staf tersangka S.
"Kerugian sendiri ini kegiatannya berdasarkan hasil penghitungan, kerugiannya sampai Rp1.743.450.000 estimasi kurang lebih seperti itu," tambahnya.
"Berdasarkan mekanisme yang ada di kami, kami telah menetapkan dua orang berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 kemudian surat penetapan tersangka nomor 724, kami telah menetapkan dua orang tersangka," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda kepada wartawan, Kamis (28/7/2022). Baca juga: Ini 12 Orang yang Diamankan KPK Terkait Dugaan Suap di Kabupaten Bogor
Juanda menjelaskan, tersangka pertama yakni berinisial S mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor. Tersangka kedua berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2011-2018.
"Itu perkembangan terbaru terkait penanganan tindak pidana penyidikan tanggap darurat pada BPBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017," jelasnya.
Adapun perannya, tersangka S bergerak sebagai yang melakukan pelaksanaan untuk kegiatan pencairan BTT tahun 2017. Sedangkan SS membantu dalam tugasnya sebagai anggota atau staf tersangka S.
"Kerugian sendiri ini kegiatannya berdasarkan hasil penghitungan, kerugiannya sampai Rp1.743.450.000 estimasi kurang lebih seperti itu," tambahnya.
Lihat Juga :