Ini Peran 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT Bantuan Bencana Kabupaten Bogor

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:07 WIB
loading...
Ini Peran 2 Tersangka...
Kejari Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada BPBD TA 2017. Foto: MNC Portal Indonesia/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ). Hal itu terkait dengan penggunaan belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

"Berdasarkan mekanisme yang ada di kami, kami telah menetapkan dua orang berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 kemudian surat penetapan tersangka nomor 724, kami telah menetapkan dua orang tersangka," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda kepada wartawan, Kamis (28/7/2022). Baca juga: Ini 12 Orang yang Diamankan KPK Terkait Dugaan Suap di Kabupaten Bogor

Juanda menjelaskan, tersangka pertama yakni berinisial S mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor. Tersangka kedua berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2011-2018.

"Itu perkembangan terbaru terkait penanganan tindak pidana penyidikan tanggap darurat pada BPBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017," jelasnya.



Adapun perannya, tersangka S bergerak sebagai yang melakukan pelaksanaan untuk kegiatan pencairan BTT tahun 2017. Sedangkan SS membantu dalam tugasnya sebagai anggota atau staf tersangka S.

"Kerugian sendiri ini kegiatannya berdasarkan hasil penghitungan, kerugiannya sampai Rp1.743.450.000 estimasi kurang lebih seperti itu," tambahnya.

Dalam hasil penyidikan, lanjut Juanda, kedua tersangka menyelewengkan dana untuk korban bencana khususnya di tiga kecamatan yakni Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Di mana, masyarakat tidak menerima dana yang sesuai dengan ketentuan.

"Untuk sementara karena berdasarkan data-data yang diperoleh kita fokus di kecamatan tersebut karena penerima bantuan di tahun 2017, ketiga Kecamatan itu termasuk yang paling besar," terangnya.

"Berdasarkan keterangan dalam proses penyelidikan, kita melihat fakta-fakta keterangan dari saksi yang dilakukan bahwa penyaluran bantuan yang diberikan terhadap korban itu tidak sampai sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Sehingga ada potongan-potongan, sehingga masyarakat tidak menerima secara sempurna bantuan," bebernya. Baca juga: Elemen Warga Bogor Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi di PUPR TA 2017

Kedua tersanga disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana untuk Pasal dua minimal 4 tahun dan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun dan sampai dengan 20 tahun.

"Kami tidak tahu keberadaan yang bersangkutan, tapi setelah penetapan tersangka ini kita akan melakukan upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan. Penetapan kan baru hari ini, penyidik akan melakukan langkah-langkah dalam rangka menyempurnakan tindakan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke penuntut umum nantinya," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Rekomendasi
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved