Larangan Berjualan di Alun-alun Tak Digubris, Disperdagin Majalengka Lakukan Ini

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:07 WIB
loading...
Larangan Berjualan di...
Salah satu plank larangan berjualan di alun-alun. Foto/MPI/Inin Nastain.
A A A
MAJALENGKA - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka , Aeron Randi mengatakan, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi terkait titik-titik yang boleh digunakan untuk berjualan. Aeron menyampaikan hal ini terkait video perkelahian ibu-ibu pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun yang viral di media sosial.



Di Majalengka sendiri telah ada Perda nomor 19 tahun 2019 tentang larangan tersebut. Bahkan, plank larangan itu dipasang di beberapa titik di alun-alun yang terletak persis di depan pendopo Bupati. "Kebup tentang lokasi sudah kita keluarkan. Kita sosialisasikan, terus lakukan pendekatan," kata Aeron.

Lanjut Aeron, untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi bisa saja dilakukan dengan cara tegas. Namun, pihaknya memilih pendekatan lain, agar berpindahnya PKL ke tempat yang sudah disediakan benar-benar atas kehendak sendiri.

"Kita libatkan asosiasi secara aktif. Nanti goalnya, atas dasar hak dan kewajiban. Dalam penanganan PKL, kami ada program Ngajaga Babaturan PKL. Kita lakukan pendekatan-pendekatan," jelas dia.

Lebih jauh dijelaskan Aeron, pihaknya masih melakukan pendataan terkait jumlah dan jenis usaha PKL di Majalengka Kota. Mereka juga nantinya akan diarahkan untuk memiliki Standard Daftar Usaha.

"PKL akan kita data ulang. Ngajukan standard daftar usaha, dan itu gratis. Pengajuannya ke kita. Sekali lagi, pengajuannya gratis," tegas di
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2316 seconds (0.1#10.140)