Beraksi 20 Kali dalam Setahun, Pelaku Curanmor Ini Terancam 7 Tahun Bui
Kamis, 28 Juli 2022 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Dodi menambahkan, kedua tersangka diketahui merupakan pengangguran yang terlilit ekonomi. Sehingga, uang hasil pencurian digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Tersangka selalu membawa kunci leter T untuk membobol stop kontak motor. Motor biasanya mereka jual ke penadah yang saat ini masih dalam pengejaran," beber Dodi.
Adapun dalam tempat terpisah, polisi menangkap satu pelaku curanmor lain berinisial TS (27). Tersangka nekat mencuri motor milik warga yang tengah parkir di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.
"Kemudian para tersangka curanmor tersebut kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. Baca juga: Warga Cipete Utara Kabayoran Baru Gagalkan Pencurian Motor
(mhd)
Lihat Juga :