Beraksi 20 Kali dalam Setahun, Pelaku Curanmor Ini Terancam 7 Tahun Bui

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:22 WIB
loading...
Beraksi 20 Kali dalam...
Polsek Palmerah berhasil meringkus dua curanmor yang kerap beraksi di Jakarta Barat. Foto: MNC Portal Indonesia/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polsek Palmerah berhasil meringkus dua pencuri sepeda motor ( curanmor ) yang kerap beraksi di Jakarta Barat. Diketahui, tersangka mencuri motor kurang lebih 20 dalam kurun waktu satu tahun.

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abudlrohim mengatakan, kedua tersangka yakni SJ (33) dan DM (39). Mereka, ditangkap saat beraksi terakhir kali di Jalan Bahagia, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu 27 Juli 2022. Setelah sebelumnya, kata Dodi sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Baca juga: Pencurian Motor di Minimarket Bekasi Terekam CCTV

"Dalam kurun waktu satu tahun, kedua tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 10 sampai 20 kali. Dua di antaranya di Kemanggisan dan Palmerah," ujar Dodi dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Kamis (28/7/2022).

Lebih lanjut, Dodi menuturkan, kedua tersangka mulanya melakukan aksinya secara sendiri-sendiri. Namun, setelah saling mengenal profesi sesama pencuri, mereka akhirnya bersekongkol menjamah kendaraan roda dua yang umumnya berada di kos dan rumah kontrakan.

"Mereka memang spesialis pencurian kendaraan roda dua. Hasil kejahatan mereka jual variatif, tergantung jenis motor. Kisaran harga motor yang dijual Rp2 juta," ungkapnya.



Dodi menambahkan, kedua tersangka diketahui merupakan pengangguran yang terlilit ekonomi. Sehingga, uang hasil pencurian digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"Tersangka selalu membawa kunci leter T untuk membobol stop kontak motor. Motor biasanya mereka jual ke penadah yang saat ini masih dalam pengejaran," beber Dodi.

Adapun dalam tempat terpisah, polisi menangkap satu pelaku curanmor lain berinisial TS (27). Tersangka nekat mencuri motor milik warga yang tengah parkir di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.

"Kemudian para tersangka curanmor tersebut kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. Baca juga: Warga Cipete Utara Kabayoran Baru Gagalkan Pencurian Motor
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Berita Terkini
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved