Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Kopeng Sukabumi Tak Berkutik saat Ditangkap
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Pelaku penganiayaan di Jalan Kopeng, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi , beberapa waktu lalu yang sempat buron 10 bulan, tidak berkutik saat dibekuk polisi.
Kapolsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota, AKP Maolana Arif mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh menangkap terduga pelaku penganiayaan yang berinisial RFI (24) di rumahnya, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB siang.
“Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku dan alhamdulilah terduga pelaku bisa kita amankan tanpa perlawanan," ungkap Maolana Arif kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, RFI (24) diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang korban, M Ramdani dan Rudini di halaman Sekolah Dasar Negeri Kopeng 1 Kota Sukabumi, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Minggu (3/10/2021).
"Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan keduanya terluka. Korban M Ramdani mengalami luka memar di bagian kepala sedangkan korban Rudini mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka," tambah Maulana Arif.
Usai menganiaya kedua korban, lanjut Maulana Arif, terduga pelaku RFI menghilang dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh.
Saat ini, RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota, AKP Maolana Arif mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh menangkap terduga pelaku penganiayaan yang berinisial RFI (24) di rumahnya, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB siang.
“Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku dan alhamdulilah terduga pelaku bisa kita amankan tanpa perlawanan," ungkap Maolana Arif kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, RFI (24) diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang korban, M Ramdani dan Rudini di halaman Sekolah Dasar Negeri Kopeng 1 Kota Sukabumi, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Minggu (3/10/2021).
"Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan keduanya terluka. Korban M Ramdani mengalami luka memar di bagian kepala sedangkan korban Rudini mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka," tambah Maulana Arif.
Usai menganiaya kedua korban, lanjut Maulana Arif, terduga pelaku RFI menghilang dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh.
Saat ini, RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(nic)