Gubernur Edy Minta Proyek Rusunawa di KEK Sei Mangkei Dikebut
loading...
A
A
A
Dengan datangnya investor ke Sei Mangkei, maka akan semakin banyak pekerja yang terserap di kawasan tersebut. “Semakin cepat selesai proyek ini, makin terserap rakyat kita bekerja di Sei Mangkei ini,” ungkapnya.
Selain itu, gubernur juga meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk terus bersinergi dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang ada. Saat ini, lahan yang akan digunakan untuk proyek KPBU statusnya masih tanah perkebunan. Untuk itu, status tersebut haruslah segera diubah agar pembangunan segera berjalan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Alfi Syahriza mengharapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan tersebut bisa direvisi. Sehingga lahan yang saat ini masih berstatus perkebunan itu bisa dibangun Rusunawa KPBU. Selain itu, Pemprov Sumut juga akan berkolaborsi dengan Pemkab dan Pemko terkait pembangunan infrastruktur tambahan seperti pengolahan sampah, listrik, jalan dan lainnya.
Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan revisi RTRW Simalungun. Pihaknya juga sudah melakukan beberapa tahapan, namun perubahan tersebut memerlukan waktu hingga tahun 2024.
“Meski begitu, untuk perubahan peruntukan lahan pemukiman dan industri dari lahan perkebunan bisa kita laksanakan forum tata ruang Kabupaten Simalungun, ini untuk mempercepat perubahan status itu,” kata Zonny.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Brahmantio Isdijoso mengharapkan agar pada Juni 2023 proyek tersebut harus sudah dilelang. Untuk itu, perubahan status lahan tersebut sudah harus selesai sebelum April 2023.
Brahmantio juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan PJPK. Mulai dari penguatan Tim KPBU dan OPD terkait, dukungan pembangunan infrastruktur seperti listrik, air dan akses jalan, serta dukungan DPRD Sumut.
Selain itu, gubernur juga meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk terus bersinergi dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang ada. Saat ini, lahan yang akan digunakan untuk proyek KPBU statusnya masih tanah perkebunan. Untuk itu, status tersebut haruslah segera diubah agar pembangunan segera berjalan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Alfi Syahriza mengharapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan tersebut bisa direvisi. Sehingga lahan yang saat ini masih berstatus perkebunan itu bisa dibangun Rusunawa KPBU. Selain itu, Pemprov Sumut juga akan berkolaborsi dengan Pemkab dan Pemko terkait pembangunan infrastruktur tambahan seperti pengolahan sampah, listrik, jalan dan lainnya.
Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan revisi RTRW Simalungun. Pihaknya juga sudah melakukan beberapa tahapan, namun perubahan tersebut memerlukan waktu hingga tahun 2024.
“Meski begitu, untuk perubahan peruntukan lahan pemukiman dan industri dari lahan perkebunan bisa kita laksanakan forum tata ruang Kabupaten Simalungun, ini untuk mempercepat perubahan status itu,” kata Zonny.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Brahmantio Isdijoso mengharapkan agar pada Juni 2023 proyek tersebut harus sudah dilelang. Untuk itu, perubahan status lahan tersebut sudah harus selesai sebelum April 2023.
Brahmantio juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan PJPK. Mulai dari penguatan Tim KPBU dan OPD terkait, dukungan pembangunan infrastruktur seperti listrik, air dan akses jalan, serta dukungan DPRD Sumut.
(nic)