Timsel dan Pansel BUMD Makassar Bakal Digugat ke PTUN
Selasa, 26 Juli 2022 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, rencana gugatan ke PTUN pun kini tengah dipersiapkan. "Rencana kami tentu akan bersama dengan teman untuk melapor ke PTUN, terkait persoalan kesalahan timsel dan pansel yang kami duga. Salah satu di antaranya hal administrasi," sambungnya.
Lebih jauh, Busrah juga merasa keberatan atas pernyataan Sekretaris Daerah Makassar, Muhammad Ansar, yang dianggap enggan membeberkan hasil seleksi ke publik sebab kebodohan peserta nanti bisa terlihat. Busrah merasa dirinya dihina dan harga dirinya diinjak.
"Saya tidak salahkan wali kota, kesalahan ada di Timsel yaitu ketua, Pak Ansar, yang beri masukan ke Pak Wali tidak benar dan tidak sesuai aturan," ucapnya.
Baca Juga: Pejabat Direksi dan Dewas BUMD Makassar Resmi Dilantik
Kendati para direksi dan dewan pengawas sudah dilantik oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Busrah mengaku tak mempersoalkan hal itu. Jika gugatannya dimenangkan oleh pengadilan, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan direksi dan dewas BUMD saat ini dianggap batal demi hukum.
"Tidak ada masalah meski mereka sudah dilantik, kalau kami menang di PTUN maka batal SK itu," katanya.
Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir berujar, kehadiran mantan peserta lelang jabatan itu untuk berkonsultasi atas langkah hukum yang bakal ditempuh. Pihaknya pun telah memberi sejumlah masukan.
Lebih jauh, Busrah juga merasa keberatan atas pernyataan Sekretaris Daerah Makassar, Muhammad Ansar, yang dianggap enggan membeberkan hasil seleksi ke publik sebab kebodohan peserta nanti bisa terlihat. Busrah merasa dirinya dihina dan harga dirinya diinjak.
"Saya tidak salahkan wali kota, kesalahan ada di Timsel yaitu ketua, Pak Ansar, yang beri masukan ke Pak Wali tidak benar dan tidak sesuai aturan," ucapnya.
Baca Juga: Pejabat Direksi dan Dewas BUMD Makassar Resmi Dilantik
Kendati para direksi dan dewan pengawas sudah dilantik oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Busrah mengaku tak mempersoalkan hal itu. Jika gugatannya dimenangkan oleh pengadilan, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan direksi dan dewas BUMD saat ini dianggap batal demi hukum.
"Tidak ada masalah meski mereka sudah dilantik, kalau kami menang di PTUN maka batal SK itu," katanya.
Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir berujar, kehadiran mantan peserta lelang jabatan itu untuk berkonsultasi atas langkah hukum yang bakal ditempuh. Pihaknya pun telah memberi sejumlah masukan.
Lihat Juga :