DPC Peradi Jakbar Gelar Webinar Restorative Justice, Diikuti 500 Peserta
Selasa, 26 Juli 2022 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun KUHP belum mengaturnya, namun penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan bisa melakukan restorative justice mengacu pada ketentuan UUD 1945 serta ketentuan peraturan masing-masing lembaga.
“Dasarnya itu UUD. Sekarang ada Perkap (peraturan kapolri), 2020, Perja (peraturan jaksa agung). Perkap ini bagian dari peraturan perundang-undangan karena dalam Pasal 8 bahwa pejabat yang berwenang sesuai dengan wewenang yang diberikan, berhak mengeluarkan peraturan. Di situ letaknya untuk melaksankan UU HAM, UU Polri,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 8, 70, dan 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa tanggung jawab negara harus dilakukan oleh pemerintah. “Artinya, kalau tidak dilakukan, salah. Restorative justice tadi dasarnya UU, Polisi wajib menjunjung HAM itu, kemudian UU HAM. Polisi jangan ragu-ragu melaksanakan restorative juatice,” katanya.
Head of Business Law Department Binus University Ahmad Sofian menyampaikan, satu-satunya UU yang memberikan definisi yang kholistik tentang restorative justice, itu ada di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni pada Pasal 1 angka 6.
Menurutnya, perlu UU yang lebih tegas karena jika restorative justice sudah dilakukan, keputusannya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Polri menghentikan suatu kasus dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan jaksa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Dasarnya itu UUD. Sekarang ada Perkap (peraturan kapolri), 2020, Perja (peraturan jaksa agung). Perkap ini bagian dari peraturan perundang-undangan karena dalam Pasal 8 bahwa pejabat yang berwenang sesuai dengan wewenang yang diberikan, berhak mengeluarkan peraturan. Di situ letaknya untuk melaksankan UU HAM, UU Polri,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 8, 70, dan 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa tanggung jawab negara harus dilakukan oleh pemerintah. “Artinya, kalau tidak dilakukan, salah. Restorative justice tadi dasarnya UU, Polisi wajib menjunjung HAM itu, kemudian UU HAM. Polisi jangan ragu-ragu melaksanakan restorative juatice,” katanya.
Head of Business Law Department Binus University Ahmad Sofian menyampaikan, satu-satunya UU yang memberikan definisi yang kholistik tentang restorative justice, itu ada di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni pada Pasal 1 angka 6.
Menurutnya, perlu UU yang lebih tegas karena jika restorative justice sudah dilakukan, keputusannya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Polri menghentikan suatu kasus dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan jaksa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Lihat Juga :