Dianggap Rugikan Terdakwa, Tim Hukum Mas Bechi Minta Sidang Digelar Tatap Muka
Selasa, 26 Juli 2022 - 01:03 WIB
loading...
A
A
A
Riyadi juga menyayangkan pengamanan selama persidangan yang dinilai berlebihan, melibatkan ratusan polisi termasuk dari Brimob. Baca juga: Anggap Dakwaan Sumir, Kuasa Hukum Mas Bechi Ajukan Eksepsi dan Minta Sidang Secara Offline
Faktanya, tidak ada demo atau pengerahan massa selama dua kali sidang MSAT di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Saya kira pengamanannya terlalu berlebihan. Padahal pendukung dari Mas Bechi yang hadir tidak sampai 10 orang," imbuh Riyadi.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan yang didakwakan kepada MSAT telah memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. MSAT adalah putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang.
Dalam sidang, MSAT didakwa pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Faktanya, tidak ada demo atau pengerahan massa selama dua kali sidang MSAT di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Saya kira pengamanannya terlalu berlebihan. Padahal pendukung dari Mas Bechi yang hadir tidak sampai 10 orang," imbuh Riyadi.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan yang didakwakan kepada MSAT telah memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. MSAT adalah putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang.
Dalam sidang, MSAT didakwa pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(don)
Lihat Juga :