Uang Palsu Gagal Edar di Pinrang Berasal dari Hasil Transaksi Narkoba
loading...
A
A
A
PINRANG - Jajaran Polres Pinrang terus mendalami kasus uang palsu Rp9 Juta yang nyaris beredar di Kabupaten Pinrang. Bahkan uang palsu tersebuthasil dari transaksi narkoba.
Kasus uang palsu tersebut diketahui menyusul viralnya video berdurasi 36 detik di salah satu gerai yang juga agen salah satu bank di Pinrang.
Hariani, pemilik konter mengaku, video tersebut direkamnya pada Rabu, tanggal 20 Juli 2022, sekitar pukul 19.16 Wita. Pemuda bernama Arjun, mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp dan mengabarkan akan melakukan transaksi tunai sebesar Rp9 juta.
Namun berkat kejelian karyawan di gerainya aksi peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pelaku gagaldilakukan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhlis Haeruddin, mengatakan, terkait dengan peredaran uang palsu tersebut pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh gabungan Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam.
Transaksi dan peredaran uang palsu tersebut terjadi di konter Cell Reza Pekkabata, milik Hariani yang terletak di Jalan Andi Cambo, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua.
Terduga pelaku, lelaki bernama Arjuna Karman alias Juna berusia 20 tahun, warga Kampung Baru Massila, Kelurahan Pekkabata, Duampanua. "Keterangan sudah kita ambil juga dari saksi-saksi, termasuk pemilik konter dan karyawannya," kata dia.
Dari hasil, interogasi terhadap terduga pelaku, kata Muhlis, uang palsu tersebut didapatkan dari lelaki bernama Alli, warga Dusun Bittoeng, Bittoeng, Duampanua.
Terduga pelaku, kata Muhlis, tidak tahu menahu jika uang itu palsu, tapi dari keterangannya diketahui jika uang itu merupakan hasil transaksi narkoba antara pamannya bernama Cawing dengan lelaki Alli.
"Dan uang tersebut telah dikembalikan terduga pelaku pada seorang lelaki warga Cempa yang identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran," papar Muhlis.
Saat ini, terduga pelaku berssama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk mengembangan lebih lanjut.
Kasus uang palsu tersebut diketahui menyusul viralnya video berdurasi 36 detik di salah satu gerai yang juga agen salah satu bank di Pinrang.
Hariani, pemilik konter mengaku, video tersebut direkamnya pada Rabu, tanggal 20 Juli 2022, sekitar pukul 19.16 Wita. Pemuda bernama Arjun, mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp dan mengabarkan akan melakukan transaksi tunai sebesar Rp9 juta.
Namun berkat kejelian karyawan di gerainya aksi peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pelaku gagaldilakukan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhlis Haeruddin, mengatakan, terkait dengan peredaran uang palsu tersebut pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh gabungan Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam.
Transaksi dan peredaran uang palsu tersebut terjadi di konter Cell Reza Pekkabata, milik Hariani yang terletak di Jalan Andi Cambo, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua.
Terduga pelaku, lelaki bernama Arjuna Karman alias Juna berusia 20 tahun, warga Kampung Baru Massila, Kelurahan Pekkabata, Duampanua. "Keterangan sudah kita ambil juga dari saksi-saksi, termasuk pemilik konter dan karyawannya," kata dia.
Dari hasil, interogasi terhadap terduga pelaku, kata Muhlis, uang palsu tersebut didapatkan dari lelaki bernama Alli, warga Dusun Bittoeng, Bittoeng, Duampanua.
Terduga pelaku, kata Muhlis, tidak tahu menahu jika uang itu palsu, tapi dari keterangannya diketahui jika uang itu merupakan hasil transaksi narkoba antara pamannya bernama Cawing dengan lelaki Alli.
"Dan uang tersebut telah dikembalikan terduga pelaku pada seorang lelaki warga Cempa yang identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran," papar Muhlis.
Saat ini, terduga pelaku berssama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk mengembangan lebih lanjut.
(agn)