Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual Bocah Korban Penyiksaan Ibu Kandung dan Pacar di Denpasar
Senin, 25 Juli 2022 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
Kedua pasal itu terkait tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak. Dengan kedua pasal itu, Novita dan Yohanes cuma terancam hukuman lima tahun penjara.
Penyidikan dugaan kekerasan seksual terkait dengan ditemukannya luka akibat gigitan di payudaranya korban dan tulang paha kanan korban yang patah diduga akibat ditindih benda berat.
Baca juga: Miris, Bocah Perempuan Ditemukan Menangis di Depan Toko dengan Luka Lebam dan Kaki Patah
Pudjianto menjelaskan, jika nanti hasil visum membuktikan ada tindak kekerasan seksual, pelaku bisa dijerat pasal tambahan tentang kejahatan seksual dalam UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Denpasar telah menangkap Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38). Kedua pelaku menyiksa dan membuang bocah empat tahun berinisial NY.
Penyidikan dugaan kekerasan seksual terkait dengan ditemukannya luka akibat gigitan di payudaranya korban dan tulang paha kanan korban yang patah diduga akibat ditindih benda berat.
Baca juga: Miris, Bocah Perempuan Ditemukan Menangis di Depan Toko dengan Luka Lebam dan Kaki Patah
Pudjianto menjelaskan, jika nanti hasil visum membuktikan ada tindak kekerasan seksual, pelaku bisa dijerat pasal tambahan tentang kejahatan seksual dalam UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Denpasar telah menangkap Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38). Kedua pelaku menyiksa dan membuang bocah empat tahun berinisial NY.
Lihat Juga :