Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual Bocah Korban Penyiksaan Ibu Kandung dan Pacar di Denpasar
Senin, 25 Juli 2022 - 19:49 WIB
loading...
Kedua pelaku penyiksaan bocah di Denpasar yang tidak lain adalah ibu kandung dan pacarnya usai diamankan polisi. Kini polisi usut dugaan kekerasan seksual. Foto: Istimewa
A
A
A
DENPASAR - Polresta Denpasar mendalami dugaan kekerasan seksual yang menimpa NY, bocah empat tahun korban penyiksaan oleh ibu kandung dan pacarnya.
Untuk membuktikan dugaan itu, polisi membawa NY ke Rumah Sakit Wangaya guna dilakukan visum et repertum. "Hasil visum nanti yang membuktikan," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Wisatu Andri Pudjianto, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Aktivis Perempuan Desak Polisi Usut Dugaan Pencabulan Bocah Korban Penyiksaan di Denpasar
Sejauh ini, kedua tersangka Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38), hanya dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 dan pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Untuk membuktikan dugaan itu, polisi membawa NY ke Rumah Sakit Wangaya guna dilakukan visum et repertum. "Hasil visum nanti yang membuktikan," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Wisatu Andri Pudjianto, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Aktivis Perempuan Desak Polisi Usut Dugaan Pencabulan Bocah Korban Penyiksaan di Denpasar
Sejauh ini, kedua tersangka Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38), hanya dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 dan pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Lihat Juga :