Gerebek Tempat Produksi Pupuk Oplosan, Polisi Tangkap 3 Tersangka di Banyuasin
Senin, 25 Juli 2022 - 23:51 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, para tersangka menjual pupuk tersebut seharga Rp300 ribu per karung, dengan modal Rp250 ribu per karung. Selain di Banyuasin, para tersangka juga menjual pupuk oplosan tersebut di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga ke Provinsi Jambi.
"Kasus ini sudah berjalan sekitar empat bulan, mereka menjual tergantung pemesanan. Keuntungan yang mereka dapat yakni Rp50 ribu per karungnya. Jika yang dijual sebanyak 1 ton saja, artinya sudah untung Rp1 juta,” bebernya.
Baca juga: Ngaku Pengusaha Batu Bara Padahal Pengangguran, Duda di Lahat Renggut Kesucian Siswi SMP
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Banyuasin, Iptu Almukminin menambahkan, dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 alat jahit, benang dengan warna berbeda, nota pembelian, cap 575 karung pupuk oplosan atau sekitar 28,70 dan 606 karung pupuk kosong.
"Tersangka terancam dikenakan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 99, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp3 miliar,” ungkapnya.
"Kasus ini sudah berjalan sekitar empat bulan, mereka menjual tergantung pemesanan. Keuntungan yang mereka dapat yakni Rp50 ribu per karungnya. Jika yang dijual sebanyak 1 ton saja, artinya sudah untung Rp1 juta,” bebernya.
Baca juga: Ngaku Pengusaha Batu Bara Padahal Pengangguran, Duda di Lahat Renggut Kesucian Siswi SMP
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Banyuasin, Iptu Almukminin menambahkan, dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 alat jahit, benang dengan warna berbeda, nota pembelian, cap 575 karung pupuk oplosan atau sekitar 28,70 dan 606 karung pupuk kosong.
"Tersangka terancam dikenakan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 99, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp3 miliar,” ungkapnya.
(nic)
Lihat Juga :